CIAYUMAJAKUNING.ID – DPKPP Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan yang menelantarkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) supaya segera menyerahkan aset kepada pemda.
Imbauan ini merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Perbup No.189/2022.
Mengenai Prosedur Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemkab Cirebon.
Berdasarkan data, pengembang yang belum menyerahkan PSU di antaranya PT Mega Nusa Indah selaku pengembang Perumahan Pilangsari Endah.
Serta PT Nata Karya Bangun Tama sebagai pengembang Perumahan Nata Karya Plumbon Regency.
Kedua pihak di minta segera memenuhi kewajibannya untuk mendukung pengelolaan lingkungan permukiman.
PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik guna mendukung terciptanya hunian yang sehat, aman dan layak.
Penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Selain itu, penyerahan PSU juga memberikan manfaat berupa terjaminnya ketersediaan fasilitas dan keberlanjutan pengelolaan.
Serta terciptanya hunian yang tertata dan sehat bagi masyarakat.
Laporan dari masyarakat menyebutkan Perumahan Pilangsari Endah di Kecamatan Kedawung, mengalami permasalahan serius.
Sejak tahun 2009, warga perumahan yang di bangun tahun 1985 itu tidak lagi dapat berkomunikasi dengan pihak pengembang.
Sehingga pemeliharaan PSU terhenti dan menyebabkan fasilitas umum mengalami kerusakan.
Kondisi serupa juga terjadi di Perumahan Nata Karya Plumbon Regency yang di bangun sejak tahun 2013.
Warga kehilangan kontak dengan pengembang sejak tahun 2019, sehingga saat ini PSU belum juga di serahkan. ***



