spot_img
Selasa, Juni 23, 2026
More

    DPRD Kota Cirebon Soroti Maraknya Toko Modern di Sekitar Pasar 

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak pemkot menindak tegas terhadap maraknya pendirian toko modern di sekitaran pasar tradisional guna memproteksi para pelaku UMKM dan pedagang pasar.

    Salah satu yang di sorot yaitu marak berdirinya toko modern tepat di depan Pasar Harjamukti.

    Rekomendasi tersebut di sampaikan usai raker Komisi II DPRD bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon Sekda serta sejumlah SKPD terkait.

    Ketua Komisi II DPRD Handarujati Kalamullah (Andru) mengungkapkan padahal DKUKMPP telah mengeluarkan surat imbauan tegas bahwa pendirian toko modern wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

    “Kami merekomendasikan agar pemangku kebijakan tidak mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal, jika toko modern belum melengkapi izin atau melanggar zonasi jarak,” tegasnya usai rapat.

    DPRD menilai dukungan Pemkot Cirebon terhadap pengembangan infrastruktur dan eksistensi pasar tradisional saat ini masih sangat kurang.

    Menyikapi celah hukum pada sistem perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission/ OSS), DPRD berencana membawa masalah ini ke pemerintah pusat.

    Saat ini, toko modern skala rendah kerap langsung lolos verifikasi otomatis di sistem OSS begitu data dimasukkan, tanpa memedulikan regulasi zonasi daerah.

    Jika memungkinkan,DPRD akan mengkaji ulang dan membahas kembali Perda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern.

    “Namun, langkah pertama kami adalah berkonsultasi dengan pemerintah pusat selaku penerbit regulasi OSS ini,” ucap Andru.

    Sementara itu, Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat meminta Pemkot Cirebon mengambil langkah konkret membatasi maraknya pertumbuhan ritel modern.

    APPSI menegaskan tidak anti terhadap investasi namun kehadiran ritel modern harus di atur secara ketat, khususnya terkait mekanisme jarak agar tidak mematikan ekosistem pedagang pasar yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

    “Himbauan yang ada harus menjadi marwah pemerintah daerah, bukan sekadar imbauan tanpa ketegasan,” ujarnya.

    Menurut Arief, celah regulasi yang bisa di gunakan pemda mengendalikan pertumbuhan ritel dapat melalui sistem OSS.

    APPSI mendorong agar dinas terkait lebih selektif dalam menerbitkan dokumen perizinan dasar.

    “OSS akan terbit setelah dokumen Amdal dan PBG terpenuhi. Di situlah kearifan lokal harus di kunci. Jika Amdal dan PBG tidak di terbitkan, maka proses OSS seharusnya tidak bisa berlanjut,” tegasnya.

    APPSI menekankan keberhasilan pengendalian ini sangat bergantung pada niat baik dan konsistensi dinas terkait menjalankan aturan guna melindungi pedagang pasar.

    Data yang di paparkan menunjukkan lonjakan signifikan jumlah ritel modern di Kota Cirebon.

    Merujuk pada data DPMPTSP, jumlah toko modern kini mencapai 130 gerai, naik drastis dari komitmen awal di masa pemerintahan Walikota sebelumnya yang hanya membatasi sekitar 80 gerai.

    APPSI menyoroti saat ini sudah di temukan beberapa gerai ritel modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional atau pedagang kecil.

    Mereka berharap, praktik tersebut tidak lagi terulang di masa depan.

    “Dinamikanya silakan berinvestasi, tapi jangan sampai menimbulkan konflik dengan pedagang pasar yang sudah ada sejak dulu. Kami ingin ini menjadi langkah konkret terakhir agar keberadaan pedagang pasar tetap terjaga sebagai ekosistem pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon,” pungkas Arief. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories