CIAYUMAJAKUNING.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.
Melalui kebijakan baru ini, pembaruan riwayat kredit nasabah yang telah melunasi pinjaman wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin.
Kebijakan perubahan SLIK OJK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu diharapkan mampu menghadirkan informasi debitur yang lebih akurat, mutakhir, dan relevan sehingga mempercepat proses analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat kualitas penyaluran kredit sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
“Informasi debitur yang lebih cepat diperbarui akan membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, secara lebih cepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Selain mempercepat pembaruan data setelah pelunasan kredit, OJK juga menerapkan batas minimal informasi debitur (threshold) sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan agar informasi yang ditampilkan dalam SLIK lebih proporsional dan sesuai kebutuhan analisis kredit.
Friderica menegaskan, keberadaan SLIK bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan kredit. Keputusan akhir tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian.
“SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi. Persetujuan kredit tetap ditentukan oleh hasil penilaian masing-masing lembaga jasa keuangan,” tegasnya.
Menurut Friderica, langkah tersebut diharapkan mampu membuka akses pembiayaan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga kelompok yang selama ini masih kesulitan memperoleh layanan keuangan formal.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mempercepat proses pembiayaan sektor perumahan dan mendukung suksesnya Program 3 Juta Rumah.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta.
OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data kredit, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan pembaruan SLIK yang lebih cepat dan akurat, OJK berharap akses pembiayaan bagi masyarakat semakin mudah, tanpa mengabaikan kualitas kredit maupun stabilitas sistem keuangan nasional.



