CIAYUMAJAKUNING.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Peristiwa yang dipicu perselisihan antar tetangga saat proses pembangunan rumah itu kini telah dilaporkan ke Polresta Cirebon dan tengah bergulir dalam proses hukum.
Korban, Dewi Sartika (35), melalui kuasa hukumnya, Fery Ramadhan, mendesak penyidik Satreskrim Polresta Cirebon mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, di Jalan Salam 8 Nomor 12, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Fery mengungkapkan, pihaknya telah menerima kuasa penuh untuk mendampingi korban dalam proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun intimidasi yang mencederai nilai-nilai keadilan sosial dan supremasi hukum. Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Fery, Selasa (28/7/2026).
Berawal dari Sisa Adukan Semen
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/358/V/2026/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat tertanggal 12 Mei 2026, insiden bermula ketika Dewi Sartika mengecek progres pembangunan rumah miliknya yang berbatasan langsung dengan rumah terlapor berinisial DONA.
Menurut Fery, perselisihan dipicu oleh sisa adukan semen dari proses pembangunan yang secara tidak sengaja melewati batas tembok dan mengenai teras rumah terlapor. Meski pekerja bangunan telah diingatkan, situasi justru memanas ketika terlapor diduga bereaksi secara emosional.
Saat korban berupaya memberikan penjelasan secara baik-baik, terlapor disebut justru melakukan tindakan kekerasan fisik disertai umpatan kasar.
“Terlapor diduga mendorong pagar rumah ke arah luar hingga menghantam tubuh klien kami sehingga mengalami cedera di beberapa bagian tubuh,” kata Fery.
Akibat kejadian tersebut, Dewi Sartika mengalami luka pada mata kaki kanan bagian dalam, lutut kanan, dan siku tangan kiri. Korban juga dilaporkan terjatuh dalam posisi terlentang hingga bagian belakang kepalanya membentur permukaan jalan beraspal.
Atas dugaan peristiwa tersebut, kuasa hukum menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Minta Penanganan Profesional Tanpa Intervensi
Fery menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan.
Selain meminta proses hukum berjalan sesuai aturan, pihaknya juga mendesak penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menangani perkara secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar bahwa terlapor merupakan istri seorang anggota Polri.
“Kami meminta penyidik tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law dan due process of law, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status maupun latar belakang,” tegasnya.
Polda Jabar Sebut Ada Upaya Mediasi
Menanggapi perkara tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan oleh istri oknum anggota Polri di Kabupaten Cirebon.
Menurut Hendra, informasi yang diterimanya menyebutkan perselisihan itu dipicu kesalahpahaman dan kedua belah pihak telah difasilitasi untuk menempuh jalur mediasi.
“Informasinya misscom dan sudah ada perdamaian antara keduanya demikian,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia menambahkan, laporan terakhir yang diterima menyebutkan kedua belah pihak telah dipertemukan untuk proses mediasi.
“Laporan terakhir kedua difasilitasi dan mau untuk mediasi,” katanya.
Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban. Fery menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan damai maupun itikad dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami pastikan sampai dengan saat ini belum ada itikad untuk berdamai dari pihak terlapor kepada klien saya,” tegasnya.









