CIAYUMAJAKUNING.ID: Isu kuota hangus yang selama ini dikeluhkan pengguna internet kini memasuki babak baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025.
Menanggapi momentum ini, lembaga kajian kebijakan Catalyst Policy Works mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera merumuskan aturan turunan yang adil dan proporsional.
Desakan ini menegaskan bahwa aturan baru nanti tidak boleh ditafsirkan secara dangkal sebagai pelarangan total terhadap semua skema kuota hangus, melainkan harus berfokus pada penyediaan pilihan layanan yang bermakna bagi konsumen.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menekankan bahwa inti putusan MK adalah memastikan adanya perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen.
“Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pertimbangan hukum MK secara jernih mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang seragam, seperti mewajibkan skema rollover—di mana sisa kuota data bisa digunakan pada periode berikutnya—untuk semua paket. Titik tekannya adalah kewajiban operator untuk menyediakan pilihan yang nyata bagi pelanggan.
Risiko di Balik Wajib Rollover Total
Catalyst Policy Works menyoroti pentingnya opsi paket layanan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan.
Opsi tersebut mencakup paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan pelanggan.
Wahyudi menguraikan konsekuensi serius jika seluruh paket internet diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa batasan yang proporsional. Akumulasi sisa kuota data dari jutaan pelanggan dapat meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan secara drastis.
Untuk menjaga kualitas layanan dalam skenario tersebut, operator perlu melakukan investasi besar, baik melalui penambahan spektrum frekuensi yang terbatas dan mahal, maupun pembangunan infrastruktur jaringan yang masif. Penambahan biaya operasional ini pada akhirnya dapat memengaruhi harga layanan yang harus dibayar konsumen.
Sebaliknya, jika kapasitas tidak ditingkatkan untuk menampung akumulasi kuota, terdapat risiko kepadatan jaringan yang tinggi. Hal ini dapat menurunkan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan, sehingga akses pengguna dan konsumen dapat terganggu.
“Pendekatan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih layanan yang sesuai, sekaligus menjaga agar layanan telekomunikasi tetap terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan,” tekan Wahyudi.
Lebih dari Sekadar Masa Aktif
Catalyst Policy Works menegaskan kembali bahwa inti putusan MK bukan semata-mata soal masa aktif paket data, tetapi menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan pengguna.
Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), MK menilai bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari manfaat layanan yang menjadi hak pengguna.
Sebagai implikasi dari putusan ini, pengaturan tarif telekomunikasi tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna agar tetap aktif dan dapat digunakan.
Merespons putusan tersebut, Wahyudi mengatakan bahwa putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
“Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi,” katanya.
Catalyst mendorong agar implementasi putusan ini dilakukan secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. Perlindungan sisa kuota tidak boleh dipersempit menjadi sekadar fitur tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari standar minimum layanan telekomunikasi yang adil, akuntabel, dan mudah diawasi.
Sebagai langkah nyata, Catalyst Policy Works merekomendasikan:
Revisi Aturan Tarif & Informasi:
Pemerintah dan regulator perlu menerbitkan atau merevisi aturan pelaksana mengenai formula tarif, standar informasi paket, perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan, serta batas waktu implementasi yang jelas.
Tetapkan Standar Minimum Perlindungan: Pemerintah dan regulator perlu menetapkan standar minimum perlindungan sisa kuota, termasuk transparansi informasi, pilihan perpanjangan atau akumulasi, dan mekanisme pengaduan.
Evaluasi Produk Operator: Operator telekomunikasi perlu mengevaluasi desain produk mereka agar sesuai dengan Putusan MK dan aturan pelaksana yang akan ditetapkan.
Hormati Hak Konsumen: Operator perlu meninjau syarat dan ketentuan, materi pemasaran, dan kanal pengaduan agar konsumen memperoleh informasi jelas mengenai masa aktif, perlakuan sisa kuota, dan pilihan layanan.
Tingkatkan Literasi Konsumen: Publik perlu diperkuat kapasitas literasinya melalui edukasi mengenai hak atas sisa kuota, pilihan layanan, dan cara mengajukan keluhan.









