CIAYUMAJAKUNING.ID – Tumpukan barang bukti dari berbagai perkara pidana akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Dari narkotika, puluhan ribu butir obat-obatan, senjata tajam, hingga barang bukti lainnya, seluruhnya merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon terhadap barang bukti dari 136 perkara pidana umum yang ditangani sepanjang periode Mei hingga September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Agus Candra mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sore ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap, total sebanyak 136 perkara dari periode bulan Mei sampai dengan September 2026,” ungkapnya, Kamis (1/10/2026).
Ia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Salah satu yang paling menonjol adalah 59.159 butir obat-obatan dan sediaan farmasi, disusul narkotika jenis sabu sebanyak 87 gram dan ganja sebanyak 388 gram.
Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga memusnahkan 23 buah senjata tajam, 33 botol minuman keras, 111 buah pakaian, serta 51 unit alat komunikasi.
“Terdapat pula barang bukti lainnya dengan jumlah mencapai 12.000 buah yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut,” bebernya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari tahapan eksekusi setelah suatu perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu jenis dari eksekusi terhadap barang bukti. Yang lain ada yang dikembalikan kepada yang berhak dan dirampas untuk negara, baik dikembalikan ke kas negara maupun kepada korban,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak seluruh barang bukti dalam perkara pidana otomatis berakhir dengan pemusnahan. Penanganannya tetap disesuaikan dengan amar putusan pengadilan, termasuk apabila barang tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara.
Ada hal berbeda dalam kegiatan pemusnahan kali ini. Kejari Kabupaten Cirebon turut melibatkan sejumlah pelajar dan mahasiswa untuk menyaksikan proses tersebut.
Kehadiran mereka bukan sekadar sebagai penonton. Kejari menjadikan kegiatan itu sebagai bagian dari edukasi hukum agar generasi muda memahami bagaimana sebuah perkara pidana ditangani hingga mencapai tahap akhir.
Agus mengatakan pelibatan pelajar dan mahasiswa merupakan bagian dari kolaborasi antara Kejari Kabupaten Cirebon dengan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah.
“Itu bagian dari edukasi kami dan kolaborasi dengan teman-teman di Dinas Pendidikan dan sekolah, agar sekaligus memberikan edukasi kepada adik-adik siswa untuk mengetahui bahwa ini merupakan salah satu tahapan dari penuntasan terhadap penanganan perkara pidana,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pelajar dari SMAN 1 Sumber, Anindya mengatakan ini merupakan pengalaman pertamanya dimana turut serta memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil tindak kriminal yang telah memiliki keputisan hukum yang tetap.
“Ini baru pertama kali, tadi ikut musnahin HP yang di palu buat di rusak dari barang bukti,” bebernya.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar dan mahasiswa diharapkan tidak hanya melihat barang bukti yang dimusnahkan, tetapi juga memahami bahwa setiap perkara pidana memiliki proses hukum yang panjang.
Mulai dari penanganan perkara, proses persidangan, keluarnya putusan, hingga pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti merupakan bagian yang saling berkaitan dalam sistem penegakan hukum.








