CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Indramayu berniat memberikan perlindungan kepada pengurus RT/RW yang berjumlah 7.948 orang berupa BPJS Ketenagakerjaan yang preminya akan di tanggung oleh APBD Kabupaten Indramayu.
Menurut Plt Kepala DPMD Indramayu Jajang Sudrajat bentuk perhatian terhadap kinerja RT/RW itu pihaknya tunjukkan melalui penambahan insentif sejak 2023.
“Terkait pemberian proteksi BPJS Ketenagakerjaan, kami menilai tupoksi RT dan RW berat,” ungkapya saat sosialisasi, Jumat (08/03).
Sosialisasi itu di hadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Koordinator RT/RW tiap kecamatan.
Jajang menambahkan pada tahun 2023, pihaknya memberikan penambahan insentif RT/RW sebesar Rp70 ribu.
Proteksi terhadap RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai upaya meningkatkan kinerja mereka di desa dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto menjelaskan rencana keikutsertaan RT/RW mencakup dua program.
Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), yang banyak memberikan manfaat kepada pesertanya yaitu berupa uang santunan/jaminan.
“Dengan d iberikannya pemahaman kepada peserta, pengurus RT/RW makin terdepan dalam mendukung program-program pemerintah,” pungkasnya. ***


