Umum
Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Sebesar Rp37.500
CIAYUMAJAKUNING.ID – Melalui rapat Dewan Syariah yang digelar di Setda Kuningan, Baznas Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 H/2025 2,5 kilogram sebesar Rp37.500 per jiwa, Selasa (04/02).
Asda I Pemkab Kuningan Toni Kusumanto menjelaskan penetapan nominal berdasarkan harga rerata beras yang di konsumsi masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Sebagaimana di sampaikan Diskopdagperin serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya saat memimpin rapat.
Senada juga di sampaikan Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan yang menegaskan jika kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52/2014.
“PMA Nomor 52 menyatakan bahwa zakat fitrah dapat di tunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara yakni 2,5 kilogram beras,” ujarnya.
Menurut Yayan besaran nominal Rp 37.500 mempertimbangkan harga beras yang saat ini berkisar Rp 15.000 per kilogram.
Keputusan ini juga di ambil dengan mempertimbangkan supaya dapat di jangkau oleh masyarakat Kuningan.
Penetapan zakat fitrah ini juga melibatkan Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah, PERSIS dan PUI Kuningan. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum9 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
-
Umum12 bulan agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon
