Ekbis
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kuningan
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang hasil dari penindakan se-Ciayumajakuning.
Secara simbolis, pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal di halaman Pemkab Kuningan usai apel pagi, Senin (17/11).
Sementara sisanya di musnahkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.
Kepala DJBC Jabar Finari Manan menjelaskan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan gabungan selama periode Juni-Agustus 2025.
Ia menyebutkan total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10.741.624.245,-.
Dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan mencapai Rp 5.396.192.082,-.
Dari total penindakan tersebut, hasil penindakan di Kabupaten Kuningan sebanyak 650.420 batang.
Manan menjelaskan hasil penindakan yang di hasilkan ada yang mandiri oleh pihak bea cukai dan ada juga hasil kerjasama dengan Sat Pol PP.
“Modus keberadaan rokok ilegal di hasilkan dari targeting, perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan dan operasi pasar di toko atau warung,” jelasnya.
Menurut Finarni Jabar bukan wilayah produksi rokok ilegal melainkan jalur perlintasan dan pemasaran dari Jateng, Jatim dan Madura.
Penindakan di lakukan di berbagai titik mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.
“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2 -10 kali nilai cukai,” katanya.
Finarni mengapresiasi Pemkab Kuningan karena mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan pemusnahan ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Ia menambahkan jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” ujar Bupati.
Menurutnya peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal.
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Bupati.
Ia lalu mengajak seluruh elemen, khususnya produsen, pedagang dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar aturan.
Seperti tanpa pita cukai, berpita cukai palsu atau menggunakan pita cukai bekas. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Ekbis4 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya12 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Ekbis2 minggu agoKAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
