Jam-jam Ini, Angkutan Barang di Majalengka Dilarang Melintas

0
37

CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Majalengka resmi menetapkan aturan waktu operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan kabupaten melalui SE Bupati No.100.3.4.1/1333/Dishub/2025/M.

Kebijakan itu di terbitkan sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dalam surat tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman menjelaskan pembatasan ini dilakukan sesuai amanat UU No.22/2009.

Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kabupaten Majalengka No.10/2019.

Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemkab Majalengka menetapkan kendaraan angkutan barang dengan muatan di larang melintas pada ruas jalan kabupaten pada:

  • Pukul 05.30 – 08.00 WIB
  • Pukul 17.00 – 19.30 WIB

Larangan di berlakukan guna mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Pelarangan tersebut berlaku bagi:

  • Kendaraan dengan sumbu roda ganda dan/atau lebih (misalnya dump truck, light truck, kendaraan tangki dan sejenisnya)
  • Kendaraan pengangkut pasir, tanah atau batu tanpa penutup muatan yang sesuai standar pengangkutan.

Namun ada beberapa jenis kendaraan tetap di izinkan beroperasi karena menyangkut pelayanan publik, yaitu:

  • Kendaraan pengangkut bahan makanan pokok
  • Kendaraan pengangkut BBM dan BBG
  • Kendaraan pengangkut untuk kepentingan rumah sakit
  • Kendaraan operasional TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah dan kendaraan emergency yang di lengkapi dokumen resmi dari Polri

Pemkab mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, pengemudi dan pengguna layanan untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan wajib di laksanakan sebagaimana mestinya. ***