CIAYUMAJAKUNING.ID – Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto berharap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah di distribusikan dapat di respons dengan kepatuhan.
Hal itu ia sampaikan saat kegiatan cetak massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di kantor BPKPD Kota Cirebon, Senin (12/01).
Targetnya, jumlah SPPT yang tersebar harus berbanding lurus dengan tanda bukti bayar yang masuk ke kas daerah sebagai cermin ketaatan warga.
“Kami berharap warga Kota Cirebon yang sudah menerima SPPT segera melaksanakan kewajibannya tepat waktu guna mendukung kelancaran pembangunan,” ujar Sumanto.
Lebih lanjut, ia juga memberikan kabar baik jika Pemkot saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai pemberlakuan diskon pajak bagi para penunggak.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari kepala daerah guna meringankan beban masyarakat sekaligus stimulus realisasi pendapatan yang sempat tertunda.
“Di harapkan tunggakan dari tahun 2010 hingga 2025 bisa mendapatkan pengurangan,” ujarnya.
Saat ini Pemkot sedang mencari payung hukum yang tepat supaya kebijakan ini bisa segera terealisasi.
“Insyaallah, akan ada juga diskon dengan besaran maksimal hingga 50 persen bagi wajib pajak,” tambah Sumanto.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya evaluasi terhadap Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin krusial dalam evaluasi tersebut adalah mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pemerintah berencana untuk mengembalikan tarif pajak pada tahun 2026 mendatang supaya setara dengan kondisi pada tahun 2023.
Sejalan dengan hal itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara melaporkan proses cetak massal SPPT PBB-P2 tahun 2026 telah di mulai.
Kesiapan sistem dan administrasi telah melalui proses panjang guna memastikan tidak ada kendala teknis yang menghambat distribusi maupun proses pembayaran.
Ini merupakan hasil dari sebuah proses yang sangat panjang dan penuh ketelitian,” ungkapnya.
Berdasarkan data teknis dari BPKPD, total SPPT yang di cetak untuk tahun 2026 ini mencapai 86.788 lembar dengan potensi nilai ketetapan sebesar Rp52.246.295.040.
Angka itu terbagi dalam beberapa kategori dengan mayoritas merupakan wajib pajak.
Dengan ketetapan di bawah Rp2 juta sebanyak 82.608 SPPT dengan total nilai mencapai Rp14.595.988.889.
Sementara itu, untuk kategori wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp2 juta, tercatat sebanyak 4.167 SPPT dengan nilai total sebesar Rp36.623.689.948.
“Dengan pemetaan data ini, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai maksimal,” tutur Mastara. ***


