CIAYUMAJAKUNNG.ID: Polemik pemberhentian perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, terus bergulir dan kini merambah ke tiga jalur hukum sekaligus, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN) Sumber, serta laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Cirebon.
Di tengah derasnya tudingan di ruang publik, Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir, akhirnya angkat bicara dan memaparkan kronologi versi pemerintah desa agar informasi yang beredar tidak sepihak.
“Supaya berita ini berimbang, kemarin saya dimediakan menurut saya itu baru sepihak. Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan,” ujar Abdul Nasir kepada media di Cirebon, Sabtu (24/1/2026).
Kronologi Gugatan PTUN: Dari Teguran hingga Putusan Hakim
Abdul Nasir menjelaskan, gugatan PTUN terkait pemberhentian perangkat desa atas nama Yuda dan Sonjaya terjadi dua kali.
Sebelum pemberhentian, pemerintah desa telah menempuh tahapan administratif berupa teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP) tertulis.
“Dari teguran lisan, tertulis satu, dua, tiga sudah kami lalui. Persetujuan BPD juga sudah ditempuh,” katanya.
Namun, saat rekomendasi diajukan ke kecamatan, Camat disebut tidak memberikan persetujuan tanpa alasan jelas. Di sisi lain, desakan masyarakat agar kedua perangkat diberhentikan semakin menguat.
“Masyarakat sudah ingin pemberhentian secara umum. Dengan terpaksa kami memberhentikan, walaupun sadar prosedur belum lengkap karena tidak ada rekomendasi Camat dan Bupati,” ujarnya.
Akibatnya, dalam gugatan PTUN pertama, pemerintah desa dinyatakan kalah.
“Putusan hakim hanya mencabut SK pemberhentian dan memulihkan harkat martabat. Tidak ada putusan pengembalian siltap dan tunjangan,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum, SK pemberhentian dicabut pada 11 Agustus 2025 dan siltap kembali disalurkan. Setelah prosedur administratif dilengkapi, termasuk rekomendasi Camat dan Bupati, pemberhentian kembali dilakukan pada 7 Oktober 2025.
“Karena saya rasa sudah sesuai prosedur, maka pada 7 Oktober saya berhentikan lagi,” katanya.
Gugatan PTUN kedua pun kembali diajukan, namun ditolak majelis hakim karena objek gugatan dinilai belum lengkap secara administratif.
“Sampai 21 Januari kemarin, gugatannya masih ditolak karena belum lengkap,” ujarnya.
Gugatan di PN Sumber dan Polemik NRPD
Selain PTUN, Abdul Nasir juga menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber terkait tidak dilanjutkannya proses Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) atas nama Muhammad Syahroni.
Menurutnya, persoalan tersebut berasal dari pemerintahan desa sebelumnya.
“Pengangkatan Saudara Roni itu terjadi tahun 2022, sebelum pemerintahan saya. Kami tidak tahu awalnya seperti apa,” katanya.
Hasil penelusuran menunjukkan banyak kekurangan administrasi.
“Saudara Roni tidak punya NRPD, tapi memakai NRPD perangkat desa lama yang sudah almarhum. Pemberhentian almarhum itu tidak pernah ada,” ungkapnya.
Karena itu, ia enggan melanjutkan proses NRPD.
“Saya tidak berani mengajukan NRPD karena mekanisme awalnya banyak kekurangan. Itu kewenangan pemerintahan sebelumnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, NRPD merupakan syarat mutlak penyaluran siltap dan tunjangan sesuai Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 Tahun 2023.
“Bukan kami menahan siltap, tapi karena sesuai Perbup, dia tidak ada NRPD. Kalau tidak ada NRPD, kami tidak bisa menyalurkan,” katanya.
Laporan Dugaan Tipikor: Siltap Jadi Sorotan
Langkah hukum lain adalah laporan dugaan korupsi terkait siltap perangkat desa selama delapan bulan dengan nominal sekitar Rp2,17 juta per bulan ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon.
Menanggapi hal itu, Abdul Nasir membantah tudingan penggelapan.
“Siltap itu tidak digelapkan. Masih ada di rekening kas desa. Karena posisi mereka sedang diberhentikan, maka hak tidak ada dan tidak bisa disalurkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, dalam putusan PTUN tidak ada perintah pengembalian siltap.
“Oleh hakim PTUN tidak ada putusan bahwa tergugat harus mengembalikan hak siltap. Tidak ada,” katanya.
Pelayanan Tetap Berjalan
Abdul Nasir mengakui, polemik hukum ini berdampak pada desa, baik secara moril maupun materiil.
“Program di luar pemerintahan jadi terhambat. Salah satunya CSR dari salah satu bank yang akhirnya dicabut karena pemberitaan negatif,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Alhamdulillah pelayanan masih maksimal, tidak berdampak ke masyarakat,” katanya.
Ia juga menyebut Desa Kalianyar meraih penghargaan Desa Terbaik Tingkat Kecamatan dengan reward Rp200 juta.
BPD: Prosedur Sudah Ditempuh
Ketua BPD Desa Kalianyar, Nana Ruskana, turut menguatkan pernyataan Kuwu Abdul Nasir. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa telah melalui tahapan sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan tahapan teguran lisan, SP 1, SP 2, hingga SP 3. Ada mosi tidak percaya dari ratusan masyarakat,” ujarnya.
Pada pemberhentian kedua, administrasi disebut sudah lengkap.
“BPD menyetujui, Camat menandatangani, DPMD juga sudah. Secara administrasi tidak ada masalah,” katanya.
Terkait dugaan penggelapan siltap, Nana menilai tudingan tersebut tidak berdasar.
“Siltap itu masih ada di rekening kas desa, masih aman. Tidak dipakai pribadi, tidak digelapkan,” tegasnya.
Ia berharap persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Karena ini hanya masalah administrasi dan perdata, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Baik Kuwu maupun BPD berharap polemik ini segera berakhir demi kondusivitas desa.
“Kami berharap ada solusi terbaik, entah melalui musyawarah atau mediasi. Semua kan masih keluarga besar warga Kalianyar,” kata Nana.
Sementara itu, Abdul Nasir kembali menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang.
“Saya mohon kepada media, ketika menaikkan berita harus berimbang. Jangan hanya dari satu pihak karena ini menyangkut nama saya dan nama desa,” tutupnya.


