CIAYUMAJAKUNING.ID – OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dan di tetapkan sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya Bank Cirebon di tetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK per tanggal 2 Agustus 2024.
Penetapan status di sebabkan adanya pengawasan terkait permasalahan tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Termasuk terjadinya tindakan yang terkait dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Penerapan manajemen risiko yang memadai dan kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.
Sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Pemkot Cirebon sebagai Pemegang Saham Pengendali BPR pun telah melakukan berbagai -upaya penyehatan.
Pada 1 Agustus 2025, status pengawasan di tingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Pemkot pun berkoordinasi dengan LPS, memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengelola Sementara.
LPS di minta untuk mempertimbangkan skema penyelamatan Bank Cirebon melalui penempatan modal sementara.
Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner No: S-R.3/ADK3/2026 per 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.
Untuk itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK No: 28.2023 per tanggal 9 Februari 2026, OJK lalu mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan hingga penyehatan.
Ia menegaskan Pemkot Cirebon akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas.
Demi memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan stabilitas sosial-ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.
“Jadi, masyarakat tidak usah khawatir,” tegas Edo.
Pemkot Cirebon pun telah mengambil berbagai langkah strategis, yakni:
- Menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses likuidasi dan penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.
- Menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS guna memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel dan mengutamakan perlindungan nasabah.
- Meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya.
- Melakukan berbagai langkah fasilitatif dan koordinatif supaya proses likuidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak.
- Dana simpanan nasabah akan di tangani sepenuhnya oleh LPS dan di jamin aman.
Ia mengatakan kejadian ini menjadi momentum refleksi guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD.
“Kami akan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko dan kepatuhan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang,” harap Edo. ***



