spot_img
Senin, Juni 1, 2026
More

    Dinkes Dorong Seluruh Hattra di Indramayu Miliki Izin Praktik

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Terkait kian banyaknya hattra (penyehat tradisional) di Kabupaten Indramayu, Kadinkes Indramayu Wawan Ridwan menegaskan jika pelayanan kesehatan tradisional tersebut merupakan mitra medis dalam melayani masyarakat.

    Hattra di perbolehkan berkembang di masyarakat selama memenuhi prosedur, ketentuan keamanan, manfaat dan standar pelayanan yang berlaku.

    ‎Menurutnya, keberadaan rumah/klinik terapis di lindungi oleh PP No.103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes No.61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan yang terbaru UU No.17/2023 tentang Kesehatan.

    Dinkes Indramayu akan melakukan pengecekan langsung terhadap metode pelayanan yang di gunakan sebelum memberikan rekomendasi izin praktik.

    Bila sesuai dengan prosedur, pihaknya membuat rekomendasi izin praktik akan di teruskan ke DPMPTSP.

    Surat izin praktik tersebut kemudian di pasang di tempat praktik sebagai bukti legalitas kepada masyarakat.

    ‎”Kami memfasilitasi mereka untuk melakukan praktik berizin, baik praktisi pijat, herbal atau jamu, akupuntur maupun akupresur,” jelas Wawan.

    Selama metodenya benar dan sesuai kebijakan, lanjutnya, maka akan di rekomendasikan izin praktiknya supaya seluruh upaya penyehatan masyarakat dapat terdata dan teregistrasi.

    ‎Namun demikian, pemda hanya memfasilitasi metode pengobatan yang memiliki pembuktian klinis yang jelas.

    “Sementara metode sugesti atau placebo yang sulit di buktikan secara ilmiah belum dapat di jangkau dalam regulasi perizinan,” sambungnya.

    ‎Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Di nkes Indramayu Titin Ning Prihatini menjelaskan pelayanan kesehatan tradisional di lakukan berdasarkan pengetahuan, keahlian dan nilai yang bersumber dari kearifan lokal.

    Bakk pusat maupun pemda memiliki kewajiban mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional.

    Supaya manfaat dan keamanannya dapat di pertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya masyarakat.

    ‎‎Saat ini terdapat 54 hattra yang telah memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) dari total 100 Hattra yang ada di Indramayu.

    Selain itu, terdapat 12 tenaga pelayanan kesehatan tradisional di Puskesmas, di antaranya berada di wilayah Pasekan, Kedungwungu, Gantar, Wanakaya, Losarang dan Sindang.

    ‎Pembinaan dan pengawasan rutin di lakukan terhadap para penyehat tradisional melalui pertemuan tahunan, visitasi kesesuaian standar pelayanan hingga pembinaan daring dari pusat dan provinsi.

    ‎‎“Pengawasan di lakukan terhadap SDM, sarana prasarana, alat, bahan, metode pelayanan hingga perizinan,” jelasnya.

    ‎‎Organisasi profesi juga di nilai berperan dalam peningkatan kualitas pelayanan via workshop, seminar dan pengembangan kompetensi yang di laporkan berkala ke Kemenkes.

    ‎Apabila di temukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin praktik.

    ‎‎Di nkes juga membuka peluang kemitraan dengan Hattra melalui pelayanan kesehatan tradisional integratif di puskesmas maupun rumah sakit dengan melibatkan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional sesuai standar profesi, SOP dan ketentuan perizinan yang berlaku.

    ‎Seluruh Hattra dan terapis di Indramayu di imbau supaya wajib memiliki izin praktik, memberikan pelayanan sesuai prosedur dan standar, menjaga mutu layanan secara berkesinambungan serta mengutamakan keselamatan pasien (patient safety).

    Sementara itu, terapis dari Klinik Rumah Sehat Terapi BDI Iyon Pramulo menyambut baik langkah ini dalam mendorong para terapis yang tergabung dalam Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu (P-Hatri) untuk memiliki izin praktik.

    “Dengan adanya izin praktik yang di rekomendasikan, kami juga merasa tenang, mantap dalam bekerja karena keberadaan kami di akui oleh pemerintah,” katanya.

    Iyon berharap adanya pembinaan yang lebih intens untuk para terapis yang sudah mengantongi izin praktik supaya dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories