Kategori
Umum

Tanah Bekas Galian Ilegal Rusak di Cipejeuh Wetan, Kajari : Kita Hanya Lihat Dari Korupsinya

CIAYUMAJAKUNING.ID – Rusaknya kondisi lahan atas kasus pengupasan lahan di Desa Cipejeuh Wetan yang menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni kuwu setempat ST dan seorang pihak swasta berinisial TT. Kedua orang tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi pengupasan lahan seluas satu hektar lebih di Blok Ranca Wakul Desa Cipejeuh Wetan, Kabupaten Cirebon.

Menanggapi soal kondisi lahan yang rusak atas tindakan pengupasan lahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan bila kedua tersangka itu hanya dikenakan tindak pidana korupsi. Diartikannya, penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut secara hukum hanya dilihat dari pelanggaran hukum atas penjualan tanah dari kegiatan penggaliannya saja.

“Kan ada azaz, tidak ada satu perbuatan tidak dapat dihukum dua kali. Jadi kita tetapkan status tersangkanya karena tindak pidana korupsinya, soalnya kalau dilihat dari perspektif hukum atas kerusakan alam ada di dalam tindak pidana lingkungan hidup,” jelas Hutamrin, Rabu (22/12/2021).

Dirinya pun menjelaskan jika kedua perspektif hukum itu tidak dapat disatukan mengingat tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum sebanyak dua kali.

“Untuk pidana lingkungan hidupnya? ya enggak lagi dong, tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum dua kali, satu kali saja, cukup,” ujar Hutamrin.

Mengenai adanya persyaratan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula, dirinya menuturkan hal itu akan di lihat perkembangan di persidangan nanti.

Kategori
Umum

Kejaksaan Cirebon Tetapkan Kepala Desa Cipejeuh Wetan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua orang tersangka berinisial ST dan TT dalam kasus tindak pidana korupsi pengupasan lahan seluas 1 hektar lebih di Blok Ranca Wakul Desa Cipejeuh Wetan, Kabupaten Cirebon. Dua orang tersangka yang telah ditetapkan salah satunya merupakan kepala desa setempat.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan ST yang merupakan Kepala Desa Cipejeuh Wetan dan TT selaku pihak swasta telah melakukan aktifitas pengupasan tanah sejak tahun 2019 – 2020 dilahan milik desa seluas satu hektare lebih sehingga tanah menjadi rusak dan tidak bisa terpakai kembali.

“Setelah kami melakukan penghitungan kerugian negara dan meminta tolong Inspektorat juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 575 juta dari hasil penjualan tanah,” kata Hutamrin, Jum’at (17/12/2021).@

Tertuang dalam laporan hasil perhitungan nomor 700/LHH.1580/Irbansus/2021 tindak pidana korupsi ini telah dilakukan penyelidikan sejak 2 Agustus 2021 berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti penyidik telah menetapkan adanya tindakan korupsi dari galian tersebut.

Dikatakan Hutamrin, tim penyelidik menetapkan tersangka kedua orang itu berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 1 september 2021, setelah melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan ekspos dengan jaksa selanjutnya jatuh untuk menetapkan tersangka.

“Semua tahapan sudah sesuai dengan KUHP,” ujar Hutamrin.

Pada tanggal 4 Oktober kedua orang tersebut ditetapkan tersangka, diungkapkannya TT telah datang ke Kejaksaan lalu pihaknya langsung menahan TT yang kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon.

“Kalau ST belum datang karena anaknya melakukan pernikahan, maka kami secepat mungkin akan melakukan pemeriksaan lebih dalam pada ST pada hari selasa mendatang,” ujar Hutamrin.

Sambung dia, tersangka ST telah menitipkan uang sebagai uang pengganti secara sukarela sebesar Rp 250 juta yang uangnya dititipkan di rekening penampungan di bank BNI. Sedangkan TT belum mengembalikan uang ke negara maka nantinya akan diputuskan di pengadilan.

“Minggu depan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Tipikor Bandung,” pungkas Hutamrin.