Ekbis
Buruh Cirebon Minta Kenaikan UMK Sebesar 5 Persen
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya meminta agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2021 nanti sebesar 5 persen. Hal itu disampaikan oleh Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Mohammad Machbub saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/11/2020).
“Yang menjadi pertanyaan buat kami kenapa UMK Kabupaten Cirebon selalu lebih rendah dari Kota Cirebon, jadi kami meminta analisa yang jelas dari Pemkab Cirebon. Apalagi Kota Cirebon sudah menetapkan kenaikan UMK sebesar 1,44 persen,” ujar Machbub.
Pihaknya pun ingin mengetahui secara luas acuan Pemkab Cirebon dalam menghitung kenaikan UMK di setiap tahunnya.
“Pemkab Cirebon itu menggunakan data apa dalam menentukan UMK ? karena kami belum mengetahui data valid dalam penetapan UMK yang digunakan oleh Pemkab Cirebon,” ucap Machbub.
Dikatakannya, dengan tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP ) Jawa Barat untuk tahun 2021 dinilainya tidak masuk akal hanya akibat resesi yang nilainya tidak lebih dari 2 persen. Karena pada tahun 1998 sampai dengan 1999 saja resesi terjadi sampai dengan 17 persen. Namun nilai UMK naik sebesar 16 persen meskipun saat itu diakuinya sedang terjadi krisis moneter.
“Dulu aja saat krisis moneter UMK masih naik, tapi kok alasan gara-gara covid-19 nilai UMP tidak naik. Jika UMK tidak naik maka aksi unjuk rasa akan terus bergejolak,” ujar Machbub.
Oleh karena itu, kenaikan UMK tahun 2021 pihaknya meminta sebesar 5 persen pada pemerintah karena terhitung jika inflasi Cirebon terhitung rendah.
“Harusnya sih naik 5 persen UMK kita, karena inflasi Cirebon itu terhitung rendah,” ucap Machbub.
Sedangkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Hari Sutardi meminta kepada serikat buruh untuk bersabar. Pasalnya pada tanggal 12 November mendatang pembahasan mengenai UMK akan dirapatkan oleh dewan pengupahan untuk berembuk bersama termasuk melibatkan serikat buruh.
“Nanti dalam rapat itu juga kita akan melihat inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” kata Hari.
Dirinya mengaku jika Disnakertrans ingin ada di pihak ditengah sehingga tidak berpihak kepada siapa pun dalam menentukan UMK nantinya.
“Kalo pembahasan soal UMK formula yang kita masih pakai mengacu pada PP 78, sedangkan data mengenai inflasi kita gunakan dari datanya BPS,” ucap Hari.
Ia juga menjelaskan mengapa Kota Cirebon sudah mengumumkan kenaikan UMK, karena Kota Cirebon mengikuti inflasi nasional sebesar 1,44 persen. Tidak menggunakan kalo menggunakan metode Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalo menghitung menggunakan KHL belum ada MOu antara BPS dan kementerian,” ucap Hari.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar