Connect with us

Umum

KPU Dan Bawaslu Jabar Ungkap Pemilu 2024 Potensi Sengketa Terbuka Lebar

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Disetiap penyelenggaran pemilu maupun pemilihan potensi sengketa proses terbuka lebar, hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka saat memberikan sambutan dalam acara Obrolan Demokrasi (ORASI) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (23/11/2021).

“Disetiap tahapan pemilu atau pemilihan potensi sengketa proses ini menjadi sangat terbuka, oleh karenanya dalam momentum kegiatan ini penting kiranya kita untuk kuak atau buka ditahapan mana potensi sengketa ini bisa terjadi serta bagaimana solusi dan mekanisme penyelesaiannya di Bawaslu,” ujar dia.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk peduli memahami regulasi dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Dalam kesempatan yang sama mewakili Bupati Majalengka, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana menyampaikan kegiatan Orasi serial 16 yang di inisiasi Bawaslu Majalengka bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Majalengka.

“Kegiatan ini  sangat bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Majalengka, karena akan menambah pemahaman terkait regulasi yang nantinya akan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ungkapnya.

Advertisement

Tarsono juga mengharapkan Bawaslu Kabupaten Majalengka dapat konsisten dalam menjalankan kewajibannya terkait pengawasan pemilu termasuk penegakan hukum.

Sedangkan Anggota KPU Jawa Barat Idham Holik memaparkan konsolidasi persiapan pemilu 2024 adalah dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman kita terkait regulasi.

“Mengingat Undang-Undang yang kita gunakan masih sama dalam penyelenggaraan pemilu 2024, maka konsolidasi persiapan pemilu 2024 yaitu dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman terkait regulasi,” imbuhnya.

Selanjutnya Idham juga menambahkan, dalam penyelenggaraan pemilu kitu harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu, hal ini berkenaan dengan definisi pemilu dalam perspektif ilmu politik yaitu konflik yang diatur dalam memperebutkan sumberdaya yang minim dan berpotensi terjadi penyimpangan.

Padahal menurut Idham pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang minim penyimpangan.

Advertisement

“Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang minim penyimpangan, oleh karena itu kolabarasi yang perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa adalah dengan sosialisasi dan pencegahan sengketa pemilu kepada publik, supaya publik juga dapat melakukan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu,” tuturnya

Hal senada disamapaikan oleh anggota Bawaslu Jawa Barat, Yulianto dalam pemaparan materinya menjelaskan sengketa proses timbul akibat dari keputusan KPU yang merugikan hak pemohon.

“Sengketa proses pemilu timbul akibat dari keputusan KPU yang merugikan hak pemohon, untuk menjamin hak-hak itu Bawaslu memperluas makna peserta pemilu dengan mengakomodir bakal calon untuk dapat melakukan proses gugatan ke Bawaslu dalam mencari keadilan,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan penyebab sengketa diantaranya adalah penetapan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT) dan laporan dana kampanye.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend