spot_img
Jumat, Juni 5, 2026
More

    Benarkah Banjir Cirebon Gegara Kondisi Wilayah Hulu Kuningan?

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Ranah media sosial menyoroti pernyataan inkonsistensi Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat mendapat pertanyaan terkait banjir yang terjadi di Kabupaten dan Kota Cirebon apakah akibat kondisi wilayah hulu di Kuningan atau tidak.

    Hal tersebut menyerukan saat rapat forum evaluasi APBD kepala daerah Barat bersama Gubernur Jabar.

    Menanggapi narasi yang berkembang di ruang publik tersebut, Sekda Kuningan Uu Kusmana menyampaikan kronologis secara utuh.

    “Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penafsiran yang keliru,” ujarnya, Senin (12/01).

    Sekda Uu menyampaikan dalam forum itu, Bupati Kuningan menjawab secara tegas berbasis data dan hasil laporan dari kajian tim di lapangan, yakni:

    • Tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai (Kuningan Utara) yang merupakan kawasan TNGC yang berstatus kawasan konservasi.
    • Tak di temukan kejadian longsor tanah di wilayah hulu sungai yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke hilir.
    • Kondisi aliran sungai utama dan anak sungai di wilayah hulu relatif normal dan terkendali.

    Menurut Bupati, banjir yang terjadi lebih di pengaruhi oleh curah hujan yang tinggi serta permasalahan teknis di wilayah hilir.

    Seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, kapasitas drainase perkotaan yang terbatas serta penumpukan sampah.

    “Saya kebetulan mendengar langsung pembicaraan terkait pengelolaan air dan kewenangan Balai TNGC,” ungkap Uu.

    Pembicaraan di maksud adalah catatan kebijakan terkait tata kelola sumber daya air di kawasan TNGC.

    Bupati Kuningan mengatakan kawasan TNGC secara administratif berada di Kuningan, namun seluruh kewenangan pengelolaan berada di Balai TNGC.

    Termasuk dalam aspek perizinan dan pengelolaan sumber daya air yang di nilai kerap tidak ada koordinasi.

    Pemkab menyampaikan hal itu, karena bertanggung jawab pelayanan kepada masyarakat namun ruang kewenangannya sangat terbatas.

    Sekda Uu menilai pernyataan tersebut merupakan catatan kebijakan dengan tujuan mendorong sinergi, koordinasi, dan kejelasan peran antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Bukan sebagai bentuk saling menyalahkan,” imbuhnya.

    Sehingga Uu menilai tidak terdapat kontradiksi ataupun ketidakkonsistenan pernyataan.

    “Yang terjadi adalah perbedaan konteks waktu dan substansi pembahasan antara forum rapat resmi dan diskusi lanjutan setelah rapat,” ujarnya. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories