Connect with us

Umum

PMI Kabupaten Cirebon Bantah Lakukan Jual Beli Plasma Konvalesen

Published

on

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinilai membuka praktek jual beli plasma konvalesen hingga jutaan rupiah, PMI Kabupaten Cirebon membantah kabar tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua PMI Kabupaten Cirebon Hj. Rd. Sri Heviyana, Sabtu (7/8/2021).

Dikatakannya, meskipun sedang dalam kondisi PPKM namun pelayanan tidak berhenti karena kebutuhan plasma sangat tinggi.

“Ini soal kemanusiaan jadi sekarang layanan PMI Kabupaten Cirebon selama 24 jam, jadi layanan PMI kabupaten cirebon seperti rumah sakit karena kebutuhan plasma meningkat,” kata dia.

Terlebih lagi, se-Jawa Barat hanya terdapat tiga PMI yang sudah dinyatakan dapat memproduksi plasma diantaranya Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Bekasi.

“Kenapa cuma tiga ? karena tiga PMI itu sudah meraih CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik),” ungkap dia.

Advertisement

Dirinya mengaku jika terapi plasma memang bukan obat utama untuk mengobati Covid-19. Akan tetapi plasma bisa digunakan sebagai upaya mempercepat proses percepatan kesembuhan.

Oleh karena itu, dirinya memastikan jika plasma tidak dijual belikan namun biaya yang dikenakan merupakan sebagai pengganti pengolahan plasma.

“Jadi pembayaran dilakukan di loket PMI langsung sebesar Rp 2.250.000 sebagai angka yang sudah ditentukan secara nasional, jadi bukan ditentukan oleh PMI Kabupaten Cirebon. Karena itu sebagai pengganti biaya produksi plasma,” ujar dia.

Untuk masyarakat yang tidak mampu, sambung dia, saat ini bisa dilakukan klaim kepada pemerintah dengan menggunakan BPJS kesehatan di rumah sakit untuk menghindari praktek percaloan.

“Sempat terjadi praktek percaloan plasma di Jawa Timur bahkan sampai 20 juta dari surat permintaan plasma ke PMI. Terus dalam pengajuan kebutuhan plasma juga harus disertakan jenis golongan darah agar disampaikan ke loket PMI, apalagi sekarang hampir seluruh rumah sakit sudah melakukan MOu dengan PMI Kabupaten Cirebon jadi untuk biaya produksi plasma bisa menggunakan BPJS di rumah sakit yang nantinya rumah sakit bisa mengklaim ke Kemenkes,” tutup dia.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend