spot_img
Rabu, Mei 20, 2026
More

    DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Persetujuan Raperda

    CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap raperda, penyampaian hantaran Bupati dan raperda inisiatif DPRD di Ruang Abhimata, Kamis (26/03).

    Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman (Jigus) yang menekankan pentingnya pembaruan regulasi daerah.

    Ia menyebut regulasi daerah harus mampu mengikuti perkembangan hukum nasional.

    Pemda mengajukan tiga Raperda yakni tentang pembentukan produk hukum daerah.

    Serta perubahan Perda No.9/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

    Menurut Jigus, pembentukan produk hukum daerah menjadi instrumen utama menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

    Berdasarkan data Bagian Hukum Setda, selama 2020 hingga 2025 telah di terbitkan 59 perda dan 1.377 peraturan bupati.

    Perda No.10/2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah di nilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi.

    Karena itu, pembaruan regulasi perlu guna mengakomodasi metode omnibus, memperkuat partisipasi publik dan mendorong digitalisasi.

    Selain itu, perubahan Perda No.9/2020 di lakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

    Serta meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah.

    Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi juga di nilai penting guna mendukung percepatan transformasi digital dan pemerataan layanan komunikasi.

    Pemda mencatat jumlah menara telekomunikasi mencapai 595 unit pada 2026 dengan tren pembangunan yang terus berlangsung.

    “Pengaturan di perlukan agar pembangunan infrastruktur berjalan tertib, efisien dan tidak tumpang tindih pemanfaatan ruang,” jelas Jigus.

    Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyetujui tiga Raperda lain, yakni tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

    Penyelenggaraan adminduk, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories