https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Persetujuan Raperda

by Sudastika
1 April 2026
in Umum
Gedung Eks Kawedanan Kadugede Kuningan Bakal Direvitalisasi

CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap raperda, penyampaian hantaran Bupati dan raperda inisiatif DPRD di Ruang Abhimata, Kamis (26/03).

Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman (Jigus) yang menekankan pentingnya pembaruan regulasi daerah.

BacaJuga

Hak Penyandang Disabilitas Diminta Tersedia di Ruang Publik di Kota Cirebon

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

DPRD Jawa Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Menjadi Perda

Ia menyebut regulasi daerah harus mampu mengikuti perkembangan hukum nasional.

Pemda mengajukan tiga Raperda yakni tentang pembentukan produk hukum daerah.

Serta perubahan Perda No.9/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Menurut Jigus, pembentukan produk hukum daerah menjadi instrumen utama menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

Berdasarkan data Bagian Hukum Setda, selama 2020 hingga 2025 telah di terbitkan 59 perda dan 1.377 peraturan bupati.

Perda No.10/2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah di nilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi.

Karena itu, pembaruan regulasi perlu guna mengakomodasi metode omnibus, memperkuat partisipasi publik dan mendorong digitalisasi.

Selain itu, perubahan Perda No.9/2020 di lakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Serta meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah.

Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi juga di nilai penting guna mendukung percepatan transformasi digital dan pemerataan layanan komunikasi.

Pemda mencatat jumlah menara telekomunikasi mencapai 595 unit pada 2026 dengan tren pembangunan yang terus berlangsung.

“Pengaturan di perlukan agar pembangunan infrastruktur berjalan tertib, efisien dan tidak tumpang tindih pemanfaatan ruang,” jelas Jigus.

Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyetujui tiga Raperda lain, yakni tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Penyelenggaraan adminduk, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam. ***

Tags: CiayumajakuningDPRD Kabupaten CirebonheadlineKabupaten CirebonRaperda

Related Posts

Hak Penyandang Disabilitas Diminta Tersedia di Ruang Publik di Kota Cirebon

Hak Penyandang Disabilitas Diminta Tersedia di Ruang Publik di Kota Cirebon

18 Juli 2026

Sekda Herman: 424 Pejabat Pemprov Jabar Turun Langsung ke Sekolah pada MPLS

15 Juli 2026

Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

15 Juli 2026

DPRD Jawa Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Menjadi Perda

14 Juli 2026
Sekolah Rakyat di Sumber Cirebon Bakal Dibangun Akhir Bulan Ini

Perpustakaan Gasibu akan Bertransformasi Menjadi Perpustakaan Digital

13 Juli 2026

Erwan Setiawan Ambil Langkah Tegas Penanganan LGBT di Jawa Barat

11 Juli 2026

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id