Connect with us

    Umum

    DPRD Majalengka dan Pemkab Setujui Perubahan KUA dan PPAS 2023

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Saat mengikuti rapat paripurna DPRD Majalengka, Pemkab mengajukan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPASP) Kabupaten Majalengka TA 2023.

    Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2023 merupakan manifestasi dari kewajiban Pemkab.

    “Sebagaimana di atur dalam pasal 162 PP no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya di Gedung Bineka Yudha Sawala DPRD, Jumat (08/09).

    Prinsip dasarnya, lanjut Karna, adalah guna menampung perubahan berbagai asumsi dasar pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

    ”Perubahan potensi pendapatan akan berimplikasi terhadap berubahan belanja program dan kegiatan prioritas, ” ujarnya.

    Advertisement

    Sebelumnya, perubahan KUA dan PPAS 2023 telah di bahas oleh Banggar DPRD dan TPAD Pemkab Majalengka..

    “Banyak pemikiran yang berkembang dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2023 yang berkontribusi meningkatkan kualitas APBD Majalengka 2023,” jelas Karna.

    Secara umum, perubahan KUA dan PPAS 2023, telah di sepakati bersama untuk mengatasi defisit pada perubahan APBD 2023 sebesar Rp.37,452 miliar.

    Meski potensi pendapatan yang di pasang masih berdasarkan asumsi, namun angka itu di harapkan di terima oleh Pemkab Majalengka.

    Menurut Bupati, selisih antara pendapatan daerah dan transfer daerah menyebabkan terjadinya defisit sebesar Rp.36,033 miliar.

    Advertisement

    Jumlah itu akan di tutupi oleh penerimaan pembiayaan setelah di kurangi pengeluaran pembiayaan.

    Pada rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Majalengka Eddy Anas Djunaedi. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend