CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Majalengka memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan periode 2023-2025 sebesar Rp41.236.004.491. Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana pun buka suara.
Ia menegaskan pentingnya ketertiban regulasi dan disiplin tata kelola fiskal sebagai fondasi pemerintahan yang sehat.
Asep meluruskan istilah dana cadangan investasi yang kini tidak lagi relevan dalam struktur hukum daerah.
Perubahan itu merujuk pada Perda No.5/2025 yang mencabut Perda No.5/2014 tentang pembentukan dana cadangan investasi daerah.
“Sejak perda pencabutan itu diundangkan, maka tidak ada lagi istilah dana cadangan investasi di Majalengka,” katanya, Senin (10/08).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu faktor penting yang mendorong evaluasi regulasi tersebut.
Menurut Asep pembentukan dana cadangan sebelumnya tidak di dahului oleh payung hukum utama berupa perda investasi, sehingga di nilai tidak memenuhi prosedur yang semestinya.
Dalam perspektif tata kelola anggaran, langkah pencabutan perda menjadi upaya korektif untuk menghindari risiko hukum yang berlarut.
Pemkab Majalengka memiliki kewajiban pembayaran iuran bagi pegawai sesuai regulasi nasional, yakni UU No.24/2011 dan Perpres No.64/2020.
Namun, dalam praktiknya, terdapat tunggakan signifikan yang tercatat untuk periode 2023 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp41,2 miliar.
“Ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Majalengka juga pernah memiliki tunggakan hingga sekitar Rp121 miliar yang diselesaikan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum,” ucapnya.
Asep menilai, jika tidak segera diselesaikan, tunggakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus berdampak pada berkurangnya alokasi fiskal daerah di masa mendatang.
Penyelesaian utang BPJS kini tengah di bahas dalam skema perubahan anggaran melalui KUA dan PPAS Perubahan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah pemerintah sebesar 5% dari penghasilan, dengan komposisi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pegawai.
Sementara itu, Kepala BPKAD Majalengka Yayan Sumantri mengatakan tunggakan akan segera di bayar tahun ini setelah perubahan APBD.
Sumber dana untuk pembayaran tersebut berasal dari dana investasi yang semula akan diinvestasikan di PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB). ”Pembayarnya di lakukan dari pencairan dana investasi yang semula diperuntukkan dana investasi ke PT BIJB,” ujarnya.
Dana tersebut sebagian akan di peruntukkan bagi pembayaran penyertaan modal, setelah perubahan status PT BPR menjadi Bank Majalengka.
Tunggakan BPJS sendiri terjadi ketika dana transfer dari pemerintah pusat dikurangi sehingga pemenuhan kewajiban yang diamanatkan tergeser oleh kewajiban lain yang lebih memiliki skala prioritas. ***









