Connect with us

    Umum

    Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam dari 50 Kasus

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDBarang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berbagai jenis dan senjata tajam (sajam) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

    Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 50 kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, digiling, serta dipotong.

    Menurut Kepala Kejari Kota Cirebon Umaryadi, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 50 kasus kejahatan yang dikumpulkan dalam kurun waktu awal Januari hingga Oktober 2022.

    “Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1,14 ons, tembakau gorila 650 ons, kemudian ganja seberat 24 gram,” terangnya, Kamis (20/10).

    Selain narkoba, Kejari Kota Cirebon juga memusnahkan obat farmasi tanpa izin berupa tramadol sebanyak 11.470 butir, trihex 15.712 butir, dextro 33.259 butir, hexymer 1.000 butir, double Y :200 butir dan double L 200 butir.

    Advertisement

    “Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar, dan digiling, agar tidak disalahgunakan,” tutur Umaryadi.

    Tidak hanya narkotika, pihaknya juga memusnahkan sejumlah sajam dengan cara di potong-potong menggunakan mesin pemotong.

    Pemusnahan tersebut, kata Umaryadi, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti.

    “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara putusan pengadilan tahun 2022 ini,” katanya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend