Connect with us

Teknologi

Kucing Ditembak, Pemilik Laporkan Penembak Ke Polisi

Published

on

CIREBON, – Kucing blasteran Indonesia-Versia yang diberi nama Ucu milik Ulfiyah salah satu warga Blok Pesantren RT/RW 006/003 Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon harus masuk kedalam ruang operasi Puskeswan setelah ditembak menggunakan senapan angin oleh tetangga pemilik kucing tersebut menyebabkan mata sebelah kiri mengalami kebutaan.

Salah satu anggota Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC), Fitri (33) sebagai pihak yang merawat pasca insiden penembakan itu mengatakan bila kejadian tersebut berawal dari kucing (Ucu) milik Ulfiah dianggap seringkali memakan hewan ternak milik O’im. Saat kucing sedang bermain di depan rumah pemilik secara mendadak kucing lari dengan kondisi mata sebelah kiri luka hasil tembakan senapan angin yang dilakukan oleh O’im.

“Kejadiannya pas hari Minggu yang lalu, setelah tau kucing luka pemilik langsung ngontak saya dan langsung ambil tindakan jam setengah sebelas dihari yang sama kucing di operasi,” kata dia saat ditemui dikediamannya Jl mawar 2 rt 05/08 ling pahing Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (19/2/2020).

Saat ini kucing bernama Ucu sedang mendapatkan perhatian khusus dengan pemberian obat salep 3 kali sehari.

“Buat beli salep harus menghabiskan sebesar 450 ribu dan 3 hari sekali melakukan kontrol menggunakan biaya dari uang kas KPKC,” terangnya.

Advertisement

Disebutnya pula, pelaku penembakan pun tidak memiliki rasa penyesalan sedikit pun dati apa yang telah dilakukan terhadap Ucu. Dirinya pun meyakini bila Ucu tidak mungkin memakan ayam peliharaan hidup-hidup.

“Kalo alasannya Ucu makan ayam peliharaan ayam milik pelaku hidup-hidup itu sangat gak mungkin. Soalnya Ucu selalu diberi makan ikan mentah sama pemiliknya,” jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut dia, pemilik kucing pada hari selasa dilaporkan kepada Polsek Ciwaringin. Langkah pelaporan itu dikatakan Fitri berdasarkan Undang-undang tentang hewan yang masuk dalam KUHP pasal berlapis 302, 406, 335, 170, 549 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bahkan dijelaskannya bila pelaku penembakan itu pun masuk dalam UU nomor 8 Tahun 2009 bab VI bagian kedua pasal 66 tentang kesejahteraan hewan.

“Kami dari komunitas kucing menginginkan kasus lanjut agar pelaku jera, dari informasi yang saya dapat pihak polres akan datang ke rumah pelaku untuk meminta keterangannya,” bebernya.

Insiden penembakan ini sangat disesalkan karena bertepatan pada perayaan hari jadi KPKC yang ke-9. Dirinya meminta keadilan bagi hewan terutama pada kasus ini agar pihak kepolisian dapat menegakan hukum kepada pelaku penembakan. Selain itu dirinya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidka bersikap kasar kepada hewan terutama kucing jalanan. Pasalnya dalam sebulan bisa dirinya dapat menerima 4-5 kucing dalam kondisi cidera.

Advertisement
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Lagi Trend