Connect with us

    Ekbis

    Program PTSL, Kabupaten Cirebon Dapat Kuota 70 Ribu Bidang Tanah

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Bupati Imron Rosyadi mengatakan Kabupaten Cirebon mendapatkan kuota 70 ribu bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan mengapresiasi hal tersebut.

    Hal itu ia sampaikan saat menggelar pertemuan dengan kepala BPN Kabupaten Cirebon dan para camat di Pendopo Bupati Cirebon.

    “Biaya yang harus di keluarkan dalam program PTSL hanya sebesar Rp150 ribu, itupun untuk biaya administrasi di tingkat desa,” ungkapnya, Kamis (24/08)

    Jika masyarakat proses sendiri program PTSL, sambung Imron, biayanya bisa mencapai jutaan rupiah.

    Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL tersebut secara maksimal.

    Advertisement

    Oleh karenanya, Bupati Imron mengundang para camat untuk berkumpul dengan kepala BPN supaya program berjalan sukses.

    Di Kabupaten Cirebon, jelasnya, masih banyak tanah yang belum bersertifikat dan bahkan banyak masyarakat yang menjual tanah tanpa sertifikat.

    Sehingga, menurut Imron, hal itu sangat rawan untuk di manfaatkan oleh pihak lain.

    Ketika masyarakat sudah memiliki sertifikat, sambungnya, nantinya kepemilikan tanah bisa mendapatkan kepastian hukum.

    Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat mengatakan jumlah bidang tanah di Kabupaten Cirebon mencapai 1.034.000.

    Advertisement

    “Hingga akhir tahun 2022 yang sudah terdaftar mencapai 447 ribu tanah,” ujarnya.

    Untuk Januari hingga Agustus 2023, terang Hesekiel, kegiatan PTSL sudah di tambah menjadi 106 ribu bidang tanah.

    Sedangkan yang sudah terpetakan ada 560 ribu.

    “Jadi, masih ada setengah juta bidang tanah lagi yang belum terpetakan dan terdaftar,” ujarnya.

    Hesekiel menambahkan BPN Kabupaten Cirebon terus melakukan pendataan dan pemetaan program PTSL.

    Advertisement

    Meski adanya keterbatasan SDM, jelasnya namun BPN selalu di bantu oleh pihak-pihak terkait.

    “Pemerintah pusat membuat skema yang berbasis partisipasi masyarakat sehingga guna mensukseskan sertifikasi di bantu banyak pihak,” sambung Hesekiel.

    Menurutnya, dalam pengukuran pihaknya di bantu oleh pihak ketiga dan untuk memberikan informasi, BPN di bantu oleh kepala desa.

    “Dan untuk mengumpulkan data surat tanah, kita di bantu oleh pengumpul data pertanahan,” pungkas Hesekiel. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend