Connect with us

    Uncategorized

    Mulai Besok, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 6 Sore

    Published

    on

    CIREBON – Dalam usaha mempercepat penanganan covid-19, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengeluarkan Surat Edaran nomor 510/784/Disperdagin yang ditujukan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern dan pasar rakyat/pasar tradisional untuk dapat membatasi waktu operasionalnya.

    Diungkapkan Imron, pembatasan waktu operasional sudah diberlakukan mulai hari ini sampai dengan tanggal 6 Mei mendatang guna mengurangi kerumunan masyarakat dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.

    “Surat edarannya mulai berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 6 Mei,” kata Imron, Senin (6/4/2020).

    Dijelaskannya, bagi toko modern, swalayan dan minimarket diberikan waktu jam operasinal mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00. Namun berbeda dengan dengan minimarket yang berada di rest area toll yang diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan menerapkan SOP yang sudah disarankan oleh pemerintah.

    “Buat supermarket dan minimarket kita berikan waktu operasional selama 10 jam dimulai jam 08.00 sampai dengan 18.00. Tapi kalo minimarket yang ada di toll diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan syarat menjalan SOP yang sudah dianjurkan sama pemerintah,” ujarnya.

    Advertisement

    Sementara itu, pemberian waktu operasional bagi pasar tradisional diseluruh wilayah Kabupaten Cirebon dimulai sejak pukul 02.00 sampai dengan pukul 12.00.

    “Pasar tradisional kita berikan waktu jam operasional mulai pukul 02.00 sampai jam 12.00,” bebernya.

    Kemudian bagi supermarket maupun minimarket ditegaskan agar mengaktifkan layanan order online atau delivery service dengan batas minimal belanja sebesar 100 ribu. Begitu pun berlaku bagi rumah makan, caffe, coffe shop, dan waralaba fast food untuk tidak melayani makan ditempat bagi konsumen dengan layanan drive thru atau layanan delivery service melalui pesanan online.

    “Dalam surat edaran itu kita menghimbau untuk tidak menyediakan kursi baik didalam maupun diluar pusat perbelanjaan baik supermarket maupun minimarket. Juga diwajibkan mensosialisasikan jam operasional bagi pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

    Dirinya mengatakan dalam pengambilan keputusan ini untuk kepentingan bersama dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 dan harap memaklumi dengan kondisi seperti ino di tengah wabah covid-19.

    Advertisement
    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Yang Lagi Trend