Connect with us

Umum

Sepanjang Masa PSBB, Polresta Cirebon Tilang 57 Kendaraan

Published

on

Cirebon – Tepat satu pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Provinsi Jawa Barat. Selama masa PSBB itu, Polresta Cirebon telah menilang puluhan kendaraan pemudik, yang melanggar aturan lalu lintas.

Total, hingga Selasa (12/5) sudah ada 57 kendaraan yang teridentifikasi mengangkut pemudik dan melakukan pelanggaran. Selain menilang, Polresta Cirebon juga mengembalikan kendaraan tersebut ke daerah asal.

Sebagian besar kendaraan yang ditilang, diantaranya ialah travel gelap dan truk barang yang mengangkut manusia.

“Kalau sepanjang kita melaksanakan PSBB ini kita sudah melakukan penilangan sebanyak 57 kali terhadap kendaraan yang teridentifikasi mengangkut pemudik. Selain kita tilang juga kita kembalikan ke daerah asalnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi juga mengakui, masih banyak pemudik terutama yang menggunakan kendaraan roda dua yang mencari jalan alternatif untuk menghindari pemeriksaan petugas di titik check point.

Advertisement

Namun Polresta Cirebon telah mengantisipasi hal tersebut dengan menempatkan petugas di jalur yang dianggap sebagai jalur alternatif pemudik.

“Pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas memang banyak, itu memang cara pemudik untuk mengambil jalan pintas yang tidak diketahui petugas. Namun kita sudah menempatkan personel di titik yang memang sering menjadi jalur pemudik,” lanjut Syahduddi.

Untuk memberikan efek jera, Syahduddi dengan tegas akan memberikan sanksi tilang dengan denda paling berat dan masa waktu sidang paling lama untuk memberikan efek jera.

“kita menggunakan pasal dengan denda yang paling berat kemudian dengan menggunakan masa waktu sidang yang paling lama sehingga menimbulkan efek jera dan tidak diulangi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

Advertisement
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Lagi Trend