https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 11 Juni 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Sepanjang Masa PSBB, Polresta Cirebon Tilang 57 Kendaraan

by Bastian
12 Mei 2020
in Umum
Sepanjang Masa PSBB, Polresta Cirebon Tilang 57 Kendaraan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Cirebon – Tepat satu pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Provinsi Jawa Barat. Selama masa PSBB itu, Polresta Cirebon telah menilang puluhan kendaraan pemudik, yang melanggar aturan lalu lintas.

Total, hingga Selasa (12/5) sudah ada 57 kendaraan yang teridentifikasi mengangkut pemudik dan melakukan pelanggaran. Selain menilang, Polresta Cirebon juga mengembalikan kendaraan tersebut ke daerah asal.

BacaJuga

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

Waspada, 451 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Terserang Virus LSD

Sebagian besar kendaraan yang ditilang, diantaranya ialah travel gelap dan truk barang yang mengangkut manusia.

“Kalau sepanjang kita melaksanakan PSBB ini kita sudah melakukan penilangan sebanyak 57 kali terhadap kendaraan yang teridentifikasi mengangkut pemudik. Selain kita tilang juga kita kembalikan ke daerah asalnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi juga mengakui, masih banyak pemudik terutama yang menggunakan kendaraan roda dua yang mencari jalan alternatif untuk menghindari pemeriksaan petugas di titik check point.

Namun Polresta Cirebon telah mengantisipasi hal tersebut dengan menempatkan petugas di jalur yang dianggap sebagai jalur alternatif pemudik.

“Pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas memang banyak, itu memang cara pemudik untuk mengambil jalan pintas yang tidak diketahui petugas. Namun kita sudah menempatkan personel di titik yang memang sering menjadi jalur pemudik,” lanjut Syahduddi.

Untuk memberikan efek jera, Syahduddi dengan tegas akan memberikan sanksi tilang dengan denda paling berat dan masa waktu sidang paling lama untuk memberikan efek jera.

“kita menggunakan pasal dengan denda yang paling berat kemudian dengan menggunakan masa waktu sidang yang paling lama sehingga menimbulkan efek jera dan tidak diulangi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

Related Posts

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

10 Juni 2023
Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

10 Juni 2023
274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

10 Juni 2023
7.221 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Telah Disuntik Vaksin PMK

Waspada, 451 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Terserang Virus LSD

9 Juni 2023
Kepengurusan IDI Indramayu Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

Kepengurusan IDI Indramayu Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

9 Juni 2023
Kafilah Kuningan Siap Ukir Prestasi di Ajang MQK Tingkat Nasional 2023

Kafilah Kuningan Siap Ukir Prestasi di Ajang MQK Tingkat Nasional 2023

9 Juni 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • contoh plang papan nama proyek

    Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Desa Jadul Ciledug Runner-up Kompetisi Sepakbola U-12 Dispora Kabupaten Cirebon

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris Warga Cirebon Ini Minta Keadilan

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pengen Lihai Berenang? Ini Dia Penyedia Jasa Kursus Renang di Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id