Connect with us

    Umum

    Mulai Besok Pemkab Cirebon Berlakukan WFO dan WFH

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dilingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon, secara resmi Bupati Cirebon, Imron Rosyadi keluarkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

    Imron mengatakan keluarnya surat edaran ini didasari oleh adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 67 tahun 2020.

    “Saya langsung buat surat edaran menindaklanjuti adanya surat edaran menteri dan kondisi terkini tentang penyebaran virus di lingkungan kantor pemerintah,” kata Imron, Minggu 13 September 2020.

    Dikeluarkannya surat edaran ini dikatakan Imron, dalam rangka mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi dilingkungan Pemkab Cirebon.

    “Karena kita gak mau jumlah kasus semakin luas di lingkungan kantor Pemkab, jadi kita keluarkan beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran ini,” ungkap Imron.

    Advertisement

    Lanjut Imron, pengaturan jumlah pegawai Pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home) berdasarkan zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

    “Berdasarkan Indikator Epidemologi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Cirebon berada pada kategori zona risiko sedang, maka jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) paling banyak 50% (lima puluh persen),” kata Imron.

    Nantinya, kata Imron, Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi Aparatur Sipil Negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) atau di rumah (work from home) dengan memerhatikan kondisi penyebaran Covid-19 serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

    “Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from Office)
    maupun di rumah (work from home) tetap harus mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja,” ungkap Imron.

    Surat Edaran ini, sambung Imron, berlaku sejak ditetapkan sampai dengan penetapan lebih lanjut atas zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
    berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend