Umum
Mulai Besok Pemkab Cirebon Berlakukan WFO dan WFH
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dilingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon, secara resmi Bupati Cirebon, Imron Rosyadi keluarkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan keluarnya surat edaran ini didasari oleh adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 67 tahun 2020.
“Saya langsung buat surat edaran menindaklanjuti adanya surat edaran menteri dan kondisi terkini tentang penyebaran virus di lingkungan kantor pemerintah,” kata Imron, Minggu 13 September 2020.
Dikeluarkannya surat edaran ini dikatakan Imron, dalam rangka mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi dilingkungan Pemkab Cirebon.
“Karena kita gak mau jumlah kasus semakin luas di lingkungan kantor Pemkab, jadi kita keluarkan beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran ini,” ungkap Imron.
Lanjut Imron, pengaturan jumlah pegawai Pengaturan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home) berdasarkan zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Berdasarkan Indikator Epidemologi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Cirebon berada pada kategori zona risiko sedang, maka jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) paling banyak 50% (lima puluh persen),” kata Imron.
Nantinya, kata Imron, Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi Aparatur Sipil Negara yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from Office) atau di rumah (work from home) dengan memerhatikan kondisi penyebaran Covid-19 serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from Office)
maupun di rumah (work from home) tetap harus mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja,” ungkap Imron.
Surat Edaran ini, sambung Imron, berlaku sejak ditetapkan sampai dengan penetapan lebih lanjut atas zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar