Umum
DPUPR Tidak Memperbolehkan Praktek Kavling Tanah
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Maraknya jual beli lahan secara kavling, mendapatkan penentangan keras dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Uus Sudrajat saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Ruang Paseban Kantor Bupati Cirebon, Kamis (15/10/2020).
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan, sambung Uus, kegiatan pengkavlingan tanah yang diperuntukan bagi bangunan tidak dibenarkan.
“Kalo kita mengacu ke undang-undang disitu sudah jelas tidak diatur dalam kegiatan pengkavlingan dan praktek pengkavlingan bagi bangunan atau perumahan itu tidak dibenarkan,” ujar Uus.
Terlebih lagi, hal tersebut dapat berdampak pada kerugian bagi pemerintah nantinya soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
“Biasanya kalo tanah kavling yang diperuntukan bagi pemukiman tidka memiliki Fasum dan Fasosnya, kalo toh ada juga nantinya akan sulit statusnya sehingga nantinya pemerintah bisa dirugikan karena izin yang dikeluarkan bukan dalam bentuk perumahan,” ucap Uus.
Bahkan masyarakat yang membeli lahan kavling itupun akan dirugikan dikemudian hari. Lebih jauh, sambung Uus, praktek pengkavlingan juga bisa merubah tata ruang daerah yang sudah ada.
“Praktek pengkavlingan juga bisa merubah tata ruang daerah nantinya, karena bisa saja lahan yang semestinya untuk pertanian malah bukan dialih fungsikan untuk pemukiman,” papar Uus.
Kemudian terkait dengan aturan yang sudah ada, praktek pengkavlingan tidak diperbolehkan karena sudah menabrak aturan yang sudah ada.
“Kami nantinya bersama dinas teknis lainnya akan segera membahas Perbub dan akan segera dikeluarkan untuk mengatur terkait dengan persoalan ini,” tutup Uus.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum4 minggu ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP