Umum
Catat Tanggalnya !! Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Mulai tanggal 26 Oktober sampai tanggal 24 November 2020, Satgas Covid-19 disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon mulai menggelar kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di tingkat kecamatan.
Program ini merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan. Dengan cara itu diharapkan dapat memutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Program ini mulai kami jalankan, kita akan lakukan dengan cara persuasif, edukatif dan bersahabat. Meskipun begitu, kami akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, M. Safrudin, Jumat (30/10/2020).
Safrudin menjelaskan, saat ini tugas dan kewenangan satgas Covid-19, berada pada satgas masing-masing kecamatan. Dalam menentukan titik, dirinya menyebutkan Satgas di tingkat kecamatan akan lebih paham dan selektif. Dengan begitu, maka program ini akan efektif dan terasa manfaatnya.
“Sekarang tugas dan kewenangannya ada pada satgas masing-masing kecamatan. Kami tetap kedepankan pendekatan, namun tetap pada aturan yang sudah kita buat. Bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan, kita pasti akan berikan sanksi,” papar Syafrudin.
Hal senada dikatakan Anggota Bidang Komunikasi Publik Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan. Menurutnya, kegiatan Penegakan Hukum dan Disiplin oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Kabupaten Cirebon, sudah selesai pada bulan Agustus sampai September kemarin. Maka untuk melanjutkan, kali ini dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan. Sasarannya adalah, masyarakat dan pelaku usaha di pedesaan.
“Giat ini merupakan bagian Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kali ini sampai menyentuh RT/RW/Desa dan Kelurahan. Kita akan lakukan pada 20 titik desa di 20 kecamatan. Besoknya terus seperti itu pada desa dan kecamatan berbeda, sampai selesai tanggal 24 November,” ungkap Nanan.
Menurutnya, kegiatan itu melibatkan 12 personel disetiap kecamatannya. Rinciannya adalah, 4 personel unsur kecamatan, 4 personel unsur polsek, 2 personel unsur koramil, dan 2 personel unsur pemdes. Sedangkan bentuk sanksi atau hukuman preventif, berupa teguran tertulis dan sanksi sosial.
“Intinya, satgas memberikan edukasi, sosialisasi serta literasi terkait dengan Covid-19. Tujuan kegiatan ini kan melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap masyarakat terkait penggunaan alat pelindung diri,” ungkap Nanan.
Dirinya menambahkan, satgas terus memantau penggunaan masker serta kegiatan sosial lainnya, yang mengundang kerumunan massa. Selain dari sisi kesehatan, penegakan hukum dan disiplin juga bertujuan untuk memulihkan ekonomi kerakyatan yang ada di desa-desa, tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
“Kami berharap, kesadaran masyarakat di pedesaan dalam menerapkan protokol kesehatan akan semakin meningkat. Mari berperan aktif dalam menjaga masing-masing wilayah, supaya terhindari dari penularan Covid-19,” ujar Nanan.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar