https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Rabu, 4 Oktober 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Catat Tanggalnya !! Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

by Andika
30 Oktober 2020
in Umum
Denda Hasil Pelanggar di Kabupaten Cirebon Terkumpul Rp. 1.940.000
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Mulai tanggal 26 Oktober sampai tanggal 24 November 2020, Satgas Covid-19 disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon mulai menggelar kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di tingkat kecamatan.

Program ini merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan. Dengan cara itu diharapkan dapat memutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Cirebon.

BacaJuga

9.472 Anak Usia Dini Ikuti Program Manasik Haji Disdik Majalengka

Percepat Layanan Adminduk, Disduk-P3A Indramayu Sasar Hingga Pasar Malam

Lantik 94 Kades, Bupati Kuningan: Beda Pendapat di Pilkades Ganti dengan Semangat Rekonsiliasi

Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Dari Sebuah Gudang di Cirebon

“Program ini mulai kami jalankan, kita akan lakukan dengan cara persuasif, edukatif dan bersahabat. Meskipun begitu, kami akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, M. Safrudin, Jumat (30/10/2020).

Safrudin menjelaskan, saat ini tugas dan kewenangan satgas Covid-19, berada pada satgas masing-masing kecamatan. Dalam menentukan titik, dirinya menyebutkan Satgas di tingkat kecamatan akan lebih paham dan selektif. Dengan begitu, maka program ini akan efektif dan terasa manfaatnya.

“Sekarang tugas dan kewenangannya ada pada satgas masing-masing kecamatan. Kami tetap kedepankan pendekatan, namun tetap pada aturan yang sudah kita buat. Bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan, kita pasti akan berikan sanksi,” papar Syafrudin.

Hal senada dikatakan Anggota Bidang Komunikasi Publik Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan. Menurutnya, kegiatan Penegakan Hukum dan Disiplin oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Kabupaten Cirebon, sudah selesai pada bulan Agustus sampai September kemarin. Maka untuk melanjutkan, kali ini dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan. Sasarannya adalah, masyarakat dan pelaku usaha di pedesaan.

“Giat ini merupakan bagian Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kali ini sampai menyentuh RT/RW/Desa dan Kelurahan. Kita akan lakukan pada 20 titik desa di 20 kecamatan. Besoknya terus seperti itu pada desa dan kecamatan berbeda, sampai selesai tanggal 24 November,” ungkap Nanan.

Menurutnya, kegiatan itu melibatkan 12 personel disetiap kecamatannya. Rinciannya adalah, 4 personel unsur kecamatan, 4 personel unsur polsek, 2 personel unsur koramil, dan 2 personel unsur pemdes. Sedangkan bentuk sanksi atau hukuman preventif, berupa teguran tertulis dan sanksi sosial.

“Intinya, satgas memberikan edukasi, sosialisasi serta literasi terkait dengan Covid-19. Tujuan kegiatan ini kan melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap masyarakat terkait penggunaan alat pelindung diri,” ungkap Nanan.

Dirinya menambahkan, satgas terus memantau penggunaan masker serta kegiatan sosial lainnya, yang mengundang kerumunan massa. Selain dari sisi kesehatan, penegakan hukum dan disiplin juga bertujuan untuk memulihkan ekonomi kerakyatan yang ada di desa-desa, tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

“Kami berharap, kesadaran masyarakat di pedesaan dalam menerapkan protokol kesehatan akan semakin meningkat. Mari berperan aktif dalam menjaga masing-masing wilayah, supaya terhindari dari penularan Covid-19,” ujar Nanan.

Tags: Kabupaten CirebonPenegakan HukumProtokol KesehatanSatpol PP

Related Posts

9.472 Anak Usia Dini Ikuti Program Manasik Haji Disdik Majalengka

9.472 Anak Usia Dini Ikuti Program Manasik Haji Disdik Majalengka

4 Oktober 2023
Percepat Layanan Adminduk, Disduk-P3A Indramayu Sasar Hingga Pasar Malam

Percepat Layanan Adminduk, Disduk-P3A Indramayu Sasar Hingga Pasar Malam

4 Oktober 2023
Lantik 94 Kades, Bupati Kuningan: Beda Pendapat di Pilkades Ganti dengan Semangat Rekonsiliasi

Lantik 94 Kades, Bupati Kuningan: Beda Pendapat di Pilkades Ganti dengan Semangat Rekonsiliasi

4 Oktober 2023
Gudang miras di cirebon

Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Dari Sebuah Gudang di Cirebon

3 Oktober 2023
ASN Diskominfo dan Bappeda Litbang Indramayu Siap Netral di Pemilu 2024

ASN Diskominfo dan Bappeda Litbang Indramayu Siap Netral di Pemilu 2024

3 Oktober 2023
250 Guru di Kuningan Ikuti Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS BPK RI

250 Guru di Kuningan Ikuti Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS BPK RI

3 Oktober 2023
  • contoh plang papan nama proyek

    Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • BP Rebana Ingin Jadikan Kabupaten Kuningan Destinasi Wisata Kelas Dunia

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Pemkab Indramayu Gelar Kirab Pusaka Jelang Hari Jadi ke-496

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sumarno, Calon Kuwu di Ciledug Cirebon yang Istiqomah Pakai Nomor Urut Dua

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sumarno, Calon Kuwu di Ciledug Cirebon yang Istiqomah Pakai Nomor Urut Dua

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id