https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Jumat, 9 Juni 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

UMK Kota Cirebon 2020 Naik Hanya Rp31 Ribu

by ciayumajakuning.ID
6 November 2020
in Ekbis
UMK Kota Cirebon
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon, Jawa Barat tahun 2021 dipastikan naik 1,44 persen atau hanya Rp31.960,62. Keputusan kenaikan UMK dengan nilai tersebut adalah hasil pertemuan antara Dewan Pengupahan Kota Cirebon dengan 19 unsur terkait.

Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur mengatakan, perhitungan kenaikan UMK ini berdasarkan inflasi. “Yaitu inflasi bulan Oktober 2020 dari tahun ke tahun sebesar 1,44 persen,” katanya, Jumat (06/11/2020).

BacaJuga

Tanggapi Respon Warga, Jalan di Desa Sanca Gantar Indramayu Diperbaiki

KAI Cirebon Rayakan HUT Stasiun Kejaksan ke-111 dengan Segudang Kegiatan

Penumpang KAI Cirebon Naik 21 Persen pada Libur Panjang Waisak 2023

KAI Cirebon Salurkan Bantuan Guna Bangun Sarpras Pendidikan dan Rumah Ibadah

Sebelumnya, sambung Abdullah, UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.219.486,67, dengan adanya kenaikan 1,44 persen atau Rp31.960.62 ini UMK di Kota Cirebon menjadi Rp2.251.448,29.

“Rapat pleno tersebut diikuti oleh unsur Dewan Pengupahan Kota (DPK) dari pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, akademisi, BPS, dan unsur pakar. Disepakati ada kenaikan. Nilainya 1,44 berdasarkan besaran inflasi year to year,” katanya.

Kadisnaker Kota Cirebon yang juga ketua DPK itu mengatakan, besaran kenaikan itu didapat melalui musyarawah dengan 19 unsur personil yang berkaitan. Seperti unsur pemerintahan, BPS, Akademisi, Pekerja, dan unsur pengusaha.

“Untuk Kota Cirebon semua sepakat adanya kenaikan upah minimum kota mengacu pada inflasi nasional,” ujarnya.

Untuk tahapan berikutnya, lanut Kadisnaker, hasil musyawarah tersebut menjadi bahan rekomendasi, untuk kemudian dibuatkan surat keputusan melalui Wali Kota Cirebon yang akan dikirimkan ke pusat.***

Tags: Disnaker Kota CirebonKota CirebonUMK Kota Cirebon

Related Posts

Tanggapi Respon Warga, Jalan di Desa Sanca Gantar Indramayu Diperbaiki

Tanggapi Respon Warga, Jalan di Desa Sanca Gantar Indramayu Diperbaiki

8 Juni 2023
KAI Cirebon Rayakan HUT Stasiun Kejaksan ke-111 dengan Segudang Kegiatan

KAI Cirebon Rayakan HUT Stasiun Kejaksan ke-111 dengan Segudang Kegiatan

6 Juni 2023
Polda Jabar Aktifkan Kembali Tilang Manual Karena Hanya Ada 21 Titik Kamera E-TLE

Penumpang KAI Cirebon Naik 21 Persen pada Libur Panjang Waisak 2023

6 Juni 2023
KAI Cirebon Salurkan Bantuan Guna Bangun Sarpras Pendidikan dan Rumah Ibadah

KAI Cirebon Salurkan Bantuan Guna Bangun Sarpras Pendidikan dan Rumah Ibadah

2 Juni 2023
Dua pelaku UMKM Cirebon

Inovasi dan Kolaborasi Bikin Pelaku UMKM Cirebon Unggul di Marketplace PLN Mobile

1 Juni 2023
FSPMI Adukan Salah Satu Perusahaan Vendor PLN ke Komisi III DPRD Kota Cirebon

FSPMI Adukan Salah Satu Perusahaan Vendor PLN ke Komisi III DPRD Kota Cirebon

31 Mei 2023
  • contoh plang papan nama proyek

    Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Desa Jadul Ciledug Runner-up Kompetisi Sepakbola U-12 Dispora Kabupaten Cirebon

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pengen Lihai Berenang? Ini Dia Penyedia Jasa Kursus Renang di Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris Warga Cirebon Ini Minta Keadilan

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id