Connect with us

    Umum

    UMK Kabupaten Cirebon Naik 3,33 Persen di Tahun 2021

    Published

    on

    Erry Ahmad Husaeri

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah disepakati melalui pembahasan dewan pengupahan Kabupaten Cirebon, Upah Minimum Kabupaten Cirebon naik sebesar 3,33 persen untuk tahun 2021.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

    “Kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar 3,33 persen atau Rp 73.140,66,” kata Erry.

    Dalam pembahasan guna menghitung kenaikan UMK itu dihadiri oleh 17 orang terdiri dari unsur serikat pekerja, Apindo, Pemerintah.

    “Dalam keanggotaan sebenarnya sih 19 orang anggota, cuma yang dateng 17 orang,” ujar Erry.

    Advertisement

    Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon

    Kenaikan UMK kali ini disebutkannya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 dan tidak mengacu pada KHL. Sehingga dalam pembahasan menggunakan formulasi yang terdapat dalan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    “Hasilnya akan disampaikan ke provinsi besok hari setelah ditanda tangani oleh Pak Bupati, ini hasil akhir dari rapat pleno tapi kembali yang menentukan Gubernur karena nantinya ditetapkan oleh gubernur,” ujar Erry.

    Masih kata Erry, kenaikan UMK kali ini lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Cirebon. Ia juga berharap dengan ditetapkannya kenaikan UMK Kabupaten Cirebon tidak terjadi kembali gejolak perihal kenaikan UMK.

    “Kalo dihitung kenaikan UMK kita ini lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Kota Cirebon, setelah adanya kenaikan terhitung UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.269.556,75,” kata Erry.

    Asosiasi Pengusaha

    Diketahui dalam berita acara hasil pembahasan UMK Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia yang juga sebagai anggota Dewan Pengupahan tidak berkenan jika kenaikan UMK kali ini dihitung sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Advertisement

    Pihak pengusaha sempat mengajukan kenaikan sebesar 1,42 persen sesuai dengan inflasi nasional berbeda dengan perhitungan serikat pekerja dengan formula PP Nomor 78 Tahun 2015. Akan tetapi, setelah dilakukan voting oleh sejumlah anggota lainnya. Maka ditetapkan jika kenaikan UMK ini disesuaikan dengan perhitungan sesuai formulasi yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend