Connect with us

    Umum

    Tok tok tok !! Empat Raperda Disahkan DPRD Kota Cirebon Menjadi Perda

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 disetujui oleh DPRD Kota Cirebon. Pengambilan persetujuan RAPBD tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh pimpinan dan seluruh ketua fraksi melalui rapat paripurna DPRD Kota di ruang Griya Sawala, Senin (15/12/2020).

    Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, bahwa salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD.

    Setelah RAPBD tahun 2021 dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) serta dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, maka RAPBD sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

    “RAPBD tahun 2021 sudah ditetapkan walikota dan sudah disetujui bersama oleh DPRD. Selanjutnya dokumen RAPBD tahun 2021 ini disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujarnya saat memimpin rapat.

    Saat rapat paripurna berlangsung, Walikota Cirebon, Drs H Nashruddin Azis berhalangan hadir secara langsung karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Mewakili sambutan walikota, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah menyetujui RAPBD tahun 2021.

    Advertisement

    Eti mengatakan, raperda tersebut sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Barat. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa sebelum raperda ditetapkan menjadi perda harus melalui proses fasilitasi terlebih dahulu.

    Disebutkan, komposisi pada RAPBD tahun 2021 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,44 triliun. Meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp516,9 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp877,2 miliar, dan Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah direncanakan sebesar Rp40,6 miliar.

    Sementara itu, untuk postur Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,4 triliun. Dengan komposisi, Belanja Operasional sebesar Rp1,27 miliar, Belanja Modal Rp172,1 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar 4,5 miliar.

    “Selanjutnya, dokumen Raperda APBD tahun 2021 ini disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujar Eti.

    Advertisement

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon mewakili Badan Anggaran, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan bahwa postur RAPBD Kota Cirebon tahun 2021 ini lebih banyak untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

    Dikatakannya, belanja daerah tahun 2021 ini memprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat melalui program jaring pengaman sosial.

    “APBD tahun 2021 mendatang, kami sudah memasang jaringan pengaman sosial di masing-masing SKPD. Diharapkan melalui program itu bisa menurunkan dampak pandemi, terutama bisa menguatkan ekonomi masyarakat yang terdampak usahanya,” katanya.

    Selain pengambilan persetujuan RAPBD tahun 2021, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, serta menetapkan program pembentukan peraturan daerah Kota Cirebon tahun 2021 sebanyak 10 raperda inisiatif walikota Cirebon.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend