CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Pasar Berintan segera memutus kontrak kerjasama revitalisasi Pasar Balong.
Ketua Komisi II, Watid Sahriar menilai, selama 3 tahun proyek berjalan dengan investor tidak ada progres baik.
Bahkan terkesan tidak ingin menyelesaikan proyek revitalisasi Pasar Balong Kota Cirebon.
“Pemutusan itu ada dalam klausul kontrak dan menjadi hak Perumda Pasar apabila terjadi wanprestasi,” ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Watid menjelaskan, selama bekerja sama investor dinilai abai, baik terhadap peringatan hingga progres kerja. Padahal, kata dia, selama ini, pihak Perumda Pasar Berintan sudah berupaya menghubungi investor, bahkan hingga ke Jakarta.
Namun, hasilnya belum ada keputusan dari investor tersebut.
“Kami pikir sudah melewati batas. Selain itu selama ini juga denda tidak pernah diberlakukan. Sehingga ambil opsi putus kontrak saja,” tegasnya.
Namun, lanjut Watid, jika putus kontrak maka Perumda Pasar Berintan harus menerima konsekuensi. Apabila investor memiliki persoalan tanggungan material, maka semua dibebankan ke Perumda Pasar Berintan.
“Untuk memperkuat, kami juga sebagai penyelenggara pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi. Karena buat apa diperpanjang atau memberikan kesempatan, jika tidak ada progres,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Pasar Berintan, Dudung Abdul Rifai mengaku, akan melaporkan hasil rapat kerja dengan Komisi II tersebut kepada direktur utama.
“Perihal rekomendasi, kami akan sampaikan kepada dirut. Karena tahapannya putus kontrak dulu, baru bisa ambil alih,” jelasnya.
Soal revitalisasi Pasar Balong, Dudung mengaku sebenarnya masa kontrak sudah habis. Selama bekerja sama, progres kerja pembangunan Pasar Balong baru 20 persen.
“Harusnya kan 5 lantai dibangun. Tetap sekarang baru 1 lantai,” katanya.