Umum
Mengintip Penyaluran Bansos Untuk Ibu Hamil Sampai Pelajar
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Bantuan sosial untuk ibu hamil menjadi perhatian publik di tengah pandemo covid-19.
Dari informasi yang didapat, jumlah bantuan ibu hamil yang dikeluarkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta.
Namun banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mendapat bansos untuk ibuh hamil tersebut.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari suara.com, ada tiga jenis bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021.
Yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako / Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sementara itu, untuk PKH sendiri akan disalurkan dalam empat tahap. Yakni, pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Bantuan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, serta BTN. Sementara besaran nilai bantuan akan berbeda pada setiap kategori anggota keluarga penerima PKH.
Seperti apa rincian bantian PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun. Dilansir dari akun resmi Instagram milik Kemensos yaitu @kemesosri, ibu hamil akan mendapat bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
Selain itu, anak usia dini dapat bantuan Rp 3 juta per 1 tahun. Penyandang disabilitas akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun. Untuk para pelajar SD/MI/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun.
Pelajar SMP/MTs/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun. Pelajar SMA/MA/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga
Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga akan ada pembatasan jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Pembatasan perhitungan ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut ini rincian besaran bantuannya:
Ibu hamil/nifas dibatasi, yaitu maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.
Anak usia dini sebanyak-banyaknya adalah 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak dalam keluarga PKH.
Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak di dalam keluarga PKH. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH. Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar