Umum
DPRD Kota Cirebon Dorong Pemda Bangun Rutilahu Secara Mandiri
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon memnita Pemkot menganggarkan pembangunan rumah tinggal layah huni (Rutilahu) secara mandiri tiap tahunnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar mengatakan, pihaknya mendorong agar perwali yang mengatur tentang bantuan rutlilahu bisa cepat diterbitkan. Sebab, kata dia, saat ini ada 4.800 rumah butuh
diperbaiki.
“Sementara setiap tahun pasti akan terus bertambah. Kalau mengharapkan bantuan pemerintah pusat atau provinsi hanya pada kisaran 300 unit dalam setahun. Jadi butuh waktu lama untuk menyelesaikan. Oleh sebab itu, harus dipercepat dengan kita sendiri yang menganggarkan,” jelasnya dalam rapat kerja bersama dinas
terkait, Rabu (13/1/2021).
Watid menjelaskan, apabila Pemkot Cirebon menganggarkan mandiri dengan kisaran 250 rumah dalam setahun, dengan anggaran Rp 15 juta/rumah, maka butuh sekitar Rp 4 miliar. Jumlah tersebut dinilai bisa dianggarkan dalam APBD Kota Cirebon.
“Seperti yang pernah saya katakan, ada anggaran yang dinilai tidak perlu dan tidak penting. Misalnya pembangunan gapura di banyak titik, kalau dialihkan akan bisa lebih manfaat untuk rutilahu,” jelasnya.
Sedangkan terkait persyaratan, Watid meminta agar lebih lentur. Karena banyak rumah warga yang tidak mampu tanpa memiliki sertifikat.
“Kalau secara fisik laik untuk dibantu, kenapa pemerintah tidak bisa membantu? Itu yang ingin kami kurangi persyaratan yang dinilai menyulitkan,” kata dia.
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, membahas
terkait rumah tidak laik huni (rutilahu), Selasa (12/1) pagi, di ruang rapat serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Agung Sedijono mengatakan, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki persyaratan tersendiri dalam persoalan
Rutilahu.
Namun demikian, kata dia, Pemkot Cirebon ingin lebih mempermudah dengan membangun rutilahu dengan anggaran sendiri.
“Terutama terkait memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah. Kalau kepemilikan yang sah semua orang tahu berupa sertifikat, hak guna bangunan, ada letter c atau girik. Ada juga tipe hamparan yang milik lembaga tapi dihuni oleh warga dalam kurun waktu lama dan tidak ada sengketa,” ujarnya.
Agung mengakui, pada hakikatnya DPRD Kota Cirebon ingin syarat tersebut dipermudah, sehingga realisasi bantuan tidak lama dan berbelit. Ia juga mengatakan, program rutilahu yang dikelola oleh Pemkot Cirebon tidak berupa uang, melainkan material bangunan.
“Kalau dulu berbentuk uang yang dikelola oleh DSPPPA dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan sekarang akan dikelola oleh DPRKP dengan bentuk bantuan, pemilik rumah tidak menerima uang yang kemudian
dibelanjakan. Jadi sistemnya akan meniru yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi,” kata dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar