Connect with us

    Umum

    Kejaksaan Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan BPNT

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, didesak untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan penyelenggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di daerah ini. Sebab, dalam prakteknya dinilai carut-marut karena diduga banyak oknum yang bermain.

    Salah seorang Aktivis Cirebon Timur, Samsul Arif menyampaikan, ia bersama Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan terus konsen menyoroti penyelanggaraan BPNT. Dan hasil temuan di lapangan, kata dia, banyak yang melanggar pedoman umum (Pedum) hingga terkesan hanya menguntungkan oknum tertentu semata dan telah merugikan keluarga penerima manfaat (KPM).

    Selain masih adanya dugaan monopoli oleh suplayer, juga diduga banyak campur tangan para oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang “bermain” dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat ini.

    “Kami menduga adanya intervensi dari TKSK, agar penyediaan barang atau kebutuhan dalam program BPNT diarahkan atau dikuasai oleh salah satu kartel atau suplayer,” kata Samsul, Rabu (20/1/2021).

    Selain itu, kata dia, banyak usia TKSK yang di atas 35 tahun yang tentunya hal itu melanggar pedum sebagai acuan penyelenggaraan BPNT ini. Sebab, aturannya, kata dia, usia TKSK maksimal adalah 35 tahun. Namun pada kenyataannya, lanjut dia, ada beberapa TKSK yang usianya sudah lebih dari 40 tahun. Selain itu bahkan ada TKSK yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa juga.

    Advertisement

    “Jadi kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum lainnya mendesak untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas adanya dugaan carut-marut BPNT yang terkesan menguntungkan sebagian oknum tertentu saja,” katanya.

    Pria yang akrab disapa Asul ini juga meminta agar aturan dalam penyelenggaraan BPNT ini ditegakan. Dan jika terdapat adanya permainan yang menguntungkan sebagian pihak yang ujungnya merugikan masyarakat, maka segera dilakukan proses hukum.

    “Hal itu perlu ditegakan agar jangan selalu mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi di balik semua itu meraup keuntungan,” ujar Asul.

    Hal sama disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Kecamatan Pangenan, Wili Muhdi. Menurut dia, hasil temuan pihaknya di lapangan banyak terjadi dugaan penyelewengan dalam penyaluran BPNT ini. Salah satu contoh nyatanya adalah, kata dia, harga beras yang diduga tidak sesuai dengan mutu atau kualitas.

    “Silakan kita cek bersama-sama, apakah kualitas beras yang diberikan kepada masyarakat sesuai antara harga dan mutunya? Dan semua ini sudah berjalan lama bahkan mungkin luput dari perhatian,” kata Wili.

    Advertisement

    Maka, dirinya meminta dan mengharapkan agar keberadaan e-warung yang notabene sebagai ujung tombak ketersediaan barang, harus mampu mandiri.

    “Agar tidak adalagi peluang bagi para oknum untuk ‘bermain’ dan memperkaya diri sendiri maupun golongan tertentu,” kata Wili.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend