Connect with us

    Umum

    Walikota Cirebon Bantah Ada Nilai Rp 29 Miliar Dalam Proses Hibah Lahan Bima

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH memberikan penjelasan terkait proses rencana hibah lahan di kawasan Bima untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), di ruang Kanigaran Balaikota Cirebon, Kamis (21/1/2021).

    Dijelaskan Azis, proses pinjam pakai lahan di Bima oleh UGJ, khususnya untuk Fakultas Kedokteran, telah dilakukan sejak 2018. Saat itu diizinkan selama satu tahun.

    “Selanjutnya pada 2019 yayasan UGJ kembali mengajukan permohonan pinjam pakai pemanfaatan lahan tersebut,” ungkap Azis.

    Ia menambahkan, bahwa ada permohonan hibah lahan di kawasan Bima disampaikan oleh YPSGJ kepada Pemda Kota Cirebon dan diteruskan kepada DPRD Kota Cirebon untuk mendapat persetujuan namun sampai dengan saat ini belum diputuskan.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di DPRD Kota Cirebon melalui panitia khusus (pansus). Jadi hibah itu belum ada,” tegas Azis.

    Advertisement

    Mengenai mekanisme hibah aset, dijelaskan Azis, dimungkinkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Azis menjelaskan, latar belakang Pemerintah Daerah Kota Cirebon merespon permohonan dari YPSGJ untuk hibah adalah semangat untuk membangun dan mendukung pengembangan dunia pendidikan, khususnya di Kota Cirebon.

    “Kami meyakini akan memberikan dampak positif kepada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    YPSGJ sejak berdiri sampai dengan saat ini, baik secara langsung atau tidak langsung telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat Kota Cirebon, khususnya dalam bidang pendidikan dan sektor ekonomi pada umumnya.

    Sementara terkait isu yang berkembang sejalan dengan proses rencana hibah ini, mengemuka nilai Rp 29 miliar yang dikait-kaitkan dengan proses ini. Azis memastikan isu tersebut sama sekali tidak benar.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend