Umum
Sah! Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Dapat Pangkat Militer

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Masyarakat Indonesia kini bisa memiliki pangkat militer meskipun mereka tergolong warga sipil. Hal tersebut diperkuat dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dari PP tersebut, pasal 1 menjelaskan tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan Kkeselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.
Cakupan tersebut meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pndukung, pebentukan, penetapan
dan pembinaan komponan cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.
Terkait komponen cadangan, di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan
menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.
Seperti dikutip suara.com, para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur. Bagi yang lulus, akan
diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.
Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdian selama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum4 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Budaya6 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum6 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan