Umum
Sah! Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Dapat Pangkat Militer
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Masyarakat Indonesia kini bisa memiliki pangkat militer meskipun mereka tergolong warga sipil. Hal tersebut diperkuat dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dari PP tersebut, pasal 1 menjelaskan tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan Kkeselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.
Cakupan tersebut meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pndukung, pebentukan, penetapan
dan pembinaan komponan cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.
Terkait komponen cadangan, di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan
menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.
Seperti dikutip suara.com, para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur. Bagi yang lulus, akan
diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.
Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdian selama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar