No Result
View All Result
Kamis, 25 Februari 2021
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Sah! Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Dapat Pangkat Militer

by Noer Panji
22 Januari 2021
in Umum
0
Presiden Jokowi

Presiden Jokowi. Suara.com (twitter)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Masyarakat Indonesia kini bisa memiliki pangkat militer meskipun mereka tergolong warga sipil. Hal tersebut diperkuat dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

BacaJuga

Pelantikan Bupati Indramayu Dilaksanakan 26 Februari 2021

Dukung Pembelajaran Daring Kementerian Agama Kembangkan Madrasah Digital

Kenang Ibunda Jokowi, Ponpes Al-Mizan Majalengka Bangun Aula Hj. Sudjiatmi Notomihardjo

Pemkab Cirebon Belum Ketahui Kelanjutan PPKM Berskala Mikro

Dari PP tersebut, pasal 1 menjelaskan tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan Kkeselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Cakupan tersebut meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pndukung, pebentukan, penetapan
dan pembinaan komponan cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.

Terkait komponen cadangan, di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan
menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Seperti dikutip suara.com, para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

Selama mengikuti pelatihan dasar, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur. Bagi yang lulus, akan
diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdian selama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat.

Tags: Pangkat MiliterPresiden JokowiWarga Sipil

Related Posts

bupati indramayu

Pelantikan Bupati Indramayu Dilaksanakan 26 Februari 2021

25 Februari 2021
Kementerian Agama

Dukung Pembelajaran Daring Kementerian Agama Kembangkan Madrasah Digital

25 Februari 2021
Kenang Ibunda Jokowi, Ponpes Al-Mizan Majalengka Bangun Aula Hj. Sudjiatmi Notomihardjo

Kenang Ibunda Jokowi, Ponpes Al-Mizan Majalengka Bangun Aula Hj. Sudjiatmi Notomihardjo

24 Februari 2021
Bupati Imron

Pemkab Cirebon Belum Ketahui Kelanjutan PPKM Berskala Mikro

24 Februari 2021
Catat ! SIM Keliling Hari Ini Ada di Grage Mall

Catat ! SIM Keliling Hari Ini Ada di Grage Mall

24 Februari 2021
Vaksin Covid-19

Menanti Vaksin Tahap Kedua di Kabupaten Cirebon

24 Februari 2021

Popular

  • Dosen Universitas Swasta Terbesar di Kota Cirebon Dianiaya, Keluarga : Dekanat Jangan Intervensi

    Dosen Universitas Swasta Terbesar di Kota Cirebon Dianiaya, Keluarga : Dekanat Jangan Intervensi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harga Nasi Jamblang Hingga Ratusan Ribu, Warganet Soroti Salah Satu Tempat Nasi Jamblang di Kota Cirebon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • [Cek Fakta] Akun Facebook Menamakan Wali Kota Cirebon

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Cara Menanyakan Lowongan Kerja Lewat WhatsApp dan SMS

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bisnis Ternak Kelinci di Kabupaten Kuningan Perlu Dikembangkan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id