No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Menag Sebut Agama Bukan Alat Justifikasi Perbedaan Keyakinan

by Andika
4 Februari 2021
in Umum
Menag Sebut Agama Bukan Alat Justifikasi Perbedaan Keyakinan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ungkapkan agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang yang berbeda keyakinan.

Gus Yaqut sapaan akrabnya mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

BacaJuga

Dinkes Kabupaten Cirebon: 23 Persen dari 133 Ribu Anak Sudah Diimunisasi

Empat Anggota Geng Motor di Majalengka Penganiaya Warga Hingga Tewas Dibekuk

Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang dia, Kamis (3/2/2021).

Lanjut dia, memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, dirinya menilai jika hal itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif.

“Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial,” ungkap dia.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Oleh karena itu, dijelaskannya Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB 3 menteri.

“Adapun peran Kemenag dalam SKB Tiga Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri,” ujar dia.

Masih kata dia, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.

“Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” jelas dia.

Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id.

Tags: Gus YaqutMenteri AgamaSKB 3 Menteri

Related Posts

Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Dinkes Kabupaten Cirebon: 23 Persen dari 133 Ribu Anak Sudah Diimunisasi

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Empat Anggota Geng Motor di Majalengka Penganiaya Warga Hingga Tewas Dibekuk

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

10 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

9 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Polri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Bupati Cirebon Imron Akui Sudah Buatkan KTA PDIP Bagi Oknum Pegawai Baznas

9 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id