Connect with us

    Umum

    Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Jatuhi Sanksi Berat Bagi Rumah Makan Yang Tak Patuh PPKM

    Published

    on

    Ciayumjaakuning.id

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejumlah rumah makan diberikan sanksi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon karena melanggar peraturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Salah satunya rumah makan yang berada di Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Satgas Covid-19 secara tegas memberikan sanksi berat karena rumah makan tersebut tidak membatasi jumlah pengunjung dan tidak memberikan jarak disetiap mejanya.

    “Tadi kita lakukan monitoring ke sejumlah tempat rumah makan yang disinyalir adanya kerumunan, ada sejumlah rumah makan yang kami berlakukan denda sanksi berat berupa administratif dalam bentuk uang dan akan dimasukan ke dalam kas daerah,” ucap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Supriyono saat diwawancarai dilokasi, Kamis (4/2/2021).

    Diketahui masa PPKM sudah masuk dihari keempat, dikatakan Dadang sejumlah pelaku usaha pun beberapa sudah sesuai aturan. Akan tetapi masih ditemukan juga beberapa rumah makan yang tidak mengindahkan masa PPKM dengan berbagai macam alasan klasik yang mengaku tidak mengetahui masa PPKM.

    “Hal itu tidak menjadi alasan karena tim Satgas selalu menyampaikan mulai sejak pagi hingga malam,” ucap Dadang.

    Advertisement

    Masih kata Dadang, total pelaku usaha di hari keempat pelaksanaan PPKM terdapat tiga lokasi rumah makan yang telah diberikan sanksi berat dengan denda administratif berupa uang.

    “Selama empat hari ini pelaksanaan PPKM sudah ada tiga rumah makan yang melanggar dan sudah diberikan sanksi berat,” ungkap Dadang.

    Disebutkannya, dari hasil laporan yang diterimanya jika sejumlah tempat usaha lainnya juga tidak luput dari perhatiannya. Hal itu ditandai dengan pemberian teguran tertulis karena sejumlah tempat usaha itu tidak bisa tutup sesuai yang tercantum didalam Surat Edaran Bupati.

    “Di Surat Edaran Bupati kan udah jelas tempat usaha tutup di jam 19, jadi semua tempat usaha di jam segitu harus udah menutup tempat usahanya,” ujar Dadang.

    Pihaknya pun mengancam, bilamana tempat usaha yang masih membandel tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati. Maka, pihaknya tidak segan-segan menutup sementara tempat usahanya agar dapat menimbulkan efek jera.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend