Connect with us

Umum

Digilir Empat Pria, Seorang Perempuan di Cirebon Tewas

Published

on

digilir empat pria

Ciayumajakuning.ID – Aksi bejat berujung maut yang menewakan seorang perempuan setelah digilir empat pria terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal tersebut diketahui setelah Polresta Cirebon melakukan penyelidikan atas laporan polisi pada tanggal 6 Februari 2021.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, awal kejadian terjadi pada hari kamis 4 Februari 2021 di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

“Awalnya kami menerima laporan adanya warga yang meninggal di salah satu rumah. Maka penyidik Polsek Gempol dan Inafis mendatangi rumah tersebut,” ungkap Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Rabu (10/ 02/2021).

Lanjut dia, setelah dilakukan olah TKP dan sesuai keterangan saksi, kemudian penyidik bisa menemukan kegiatan awal orang meninggal tersebut.

“Diketahui adanya pesta miras antara tersangka dan korban pada hari Kamis, (4/02/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Aksi itu berlangsung sampai dengan hari Jum’at, (5/02/2021) dini hari jam 03.00,” kata Syahduddi.

Advertisement

Setelah pesta miras selesai, salah satu tersangka berinisial R mengajak korban berinisial M ke belakang rumahnya. Kemudian melakukan persetubuhan bersama tersangka lainnya. Perempuan itu digilir empat pria berinisial R, M, A, dan AJ.

“Dari dua tersangka berinisial A dan AJ usianya masih di bawah umur,” ucap Syahduddi.

Dikatakan Syahduddi, miras yang dikonsumsi oleh oleh para tersangka dan korban berjenis ciu yang dicampur suplemen dan obat keras. Sehingga korban dan para tersangka dalam keadaan mabuk berat.

“Minuman yang dikonsumsi berjenis ciu, suplemen dan obat keras,” ujar Syahduddi.

Setelah kegiatan pesta miras dan persetubuhan yang dilakukan di bagian belakang rumah R,  Jum’at pagi tersangka dan korban diingatkan warga untuk membubarkan diri. Setelah itu, korban dibawa oleh tersangka A ke rumah salah satu rekan A. Lalu setelah itu, tersangka A membawa korban ke rumah rekan tersangka lainnya dan kemudian korban M meninggal dunia pada Sabtu, (6/02/2021 )pada pukul 14.00 WIB.

Advertisement

“Belum dapat menduga faktor kematian korban karena proses hasil otopsi belum diketahui. Indikasi over dosis pemberian miras yang dicampur dengan obat keras dan proses pencabulan,” kata Syahduddi.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka di jerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.***

Continue Reading

Yang Lagi Trend