Connect with us

Umum

Bupati Cirebon Serahkan SK Pengangkatan Terhadap 357 PPPK Formasi 2019

Published

on

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 357 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk formasi 2019 di Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi, mengatakan, pada 2019 Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan perekrutan PPPK. Pengangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

“Pengangkatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” kata Bupati Cirebon saat ditemui selepas acara di Aula Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Rabu (17/2/2021).

Imron meminta, tenaga eks honorer yang baru diangkat ini harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi positif untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

“Diminta berinovasi, harus bisa memberikan solusi. Meskipun pandemi, harus bisa menerapkan terbaik,” kata Imron.

Advertisement

Setiap tahunnya kinerja ratusan PPPK ini akan dievaluasi dan akan kembali diperpanjang kontraknya bila bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kalau tidak sesuai, tidak akan kami perpanjang, sebab masih banyak tenaga honorer yang punya kesempatan. Ada 11 ribu lebih orang,” katanya.

Raswid (54), tenaga penyuluh dari Dinas Pertanian baru saja diangkat menjadi PPPK selama 12 tahun menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian.

Adanya pengangkatan itu, kata Raswid, ia bisa bernafas lega lantaran adanya peningkatan jumlah gaji yang didapatkan. Berbeda dengan saat menjadi tenaga honorer.

“Alhamdulillah ada perubahan, meskipun cuma bisa menikmati tiga tahun saja, soalnya tiga tahun lagi pensiun,” katanya.

Advertisement

Dari 357 pegawai PPPK, 196 merupakan tenaga pendidik (Dinas Pendidikan), 104 penyuluh pertanian (Dinas Pertanian), 52 tenaga kesehatan (Dinas Kesehatan), 2 tenaga kesehatan (RSUD Waled), dan 3 tenaga kesehatan (RSUD Arjawinangun).

Continue Reading

Yang Lagi Trend