Connect with us

Umum

Imron Setuju Yang Menolak Vaksin Diberikan Sanksi Denda

Published

on

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Bupati Cirebon Drs. H. Imron MAg setuju bilamana masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 diberikan denda. Pasalnya vaksin merupakan cara untuk meningkatkan imunitas tubuh supaya tidak mudah terpapar Covid-19.

Diketahui jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut menyebutkan sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang menolak berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

“Denda saja karena vaksin sudah diberikan secara gratis oleh pemerintah, dan saya sangat setuju penolak vaksin di denda karena masyarakat harus sadar,” ungkap Imron, Kamis (18/2/2021).

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap vaksin, karena pemerintah telah memeriksa keamanan yang maksimal sebelum vaksin disalurkan kepada masyarakat.

Advertisement

“Vaksin kan sebelumnya sudah dilakukan penelitian, apalagi keputusan MUI nomor 1 dan 2021 yang menyatakan aman dan halal. Dari segi agama sudah dianjurkan apalagi secara ilmiah sudah dikeluarkan hasil laboratoriumnya,” tutup Imron.

Continue Reading

Yang Lagi Trend