https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

TNGC Tegaskan Batas Manfaatkan Air Untuk Komersil Sebesar 10 Persen

by Bastian
20 Februari 2021
in Umum
TNGC Tegaskan Batas Manfaatkan Air Untuk Komersil Sebesar 10 Persen

CIREBON, CIAYUMJAAKUNING.ID – Polemik pemanfaatan sumber mata air yang berada di Telaga Nilem dan Telaga Remis mendapatkan aksi protes dari masyarakat Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kemuning Kabupaten Kuning akan memanfaatkan mata air tersebut untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemasok air bersih tersebut.

Selaku pihak penanggungjawab kelestarian Gunung Ciremai yakni Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memalui Humasnya, Agus Yudantara mengatakan bila pemanfaatan air yang berada didalam kawasan TNGC harus memiliki izin. Dikatakannya izin tersebut terbagi menjadi dua yakni komersil dan non komersil.

BacaJuga

Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Sepakat Kerja Sama Benahi Stadion Jalak Harupat

Drainase di Tentara Pelajar dan Pancuran Kota Cirebon Diperbaiki

Kualitas Udara Jabar Disorot KDM, Bandung Barat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

KDM Minta Mitigasi Gempa Sesar Lembang Disiapkan Sejak Dini

“Memang bagi pihak yang akan memanfaatkan sumber mata air di kawasan TNGC harus punya izin yang terbagi dua yaitu komersil dan non komersil,” kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/2/2021).

Lanjut dia, sesuai UU No 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air untuk komersil saat sudah tidak diperbolehkan terkecuali bagi pemanfaat air yang existing berlaku selama perjanjiannya habis.

“Tapi untuk kepentingan masyarakat tentunya proses izin harus ditempuh melalui izin pemanfaatan air,” ucap Agus.

Dikatakannya, pemanfaat air komersil maksimal sebesar 10 persen dari sumber mata air. Sehingga pihak-pihak yang ingin memanfaatkan air tidak dapat semena-mena memanfaatkan air di kawasan TNGC.

“Sebenarnya polemik itu bukan urusan kita, tapi persyaratan izin PDAM sudah berjalan dari 2 tahun yang laku berupa izin prinsip dari kementerian sudah keluar dan memang ada batasan pemanfaatan,” ucap Agus.

Ditegaskannya, bila memanfaatkan sumber mata air melebih batas maka hal itu sudah menyalahi aturan.

“Ya setau saya kalo izin debit air di Telaga Nilem dan Remis oleh PDAM tidak besar,” ujar Agus.

Pihaknya juga mengungkapkan bila setiap bulannya kerap kali melakukan pengecekan terhadap debit sumber mata air.

“Setiap bulannya kita rutin mengecek debit sumber mata air,” ujar Agus.

Ketika ditanya soal jumlah sumber mata air, dirinya menjelaskan jika selama ini masyarakat di wilayah penyangga kurang baik dalam cara memanejerial air karena tidak memiliki water meter sehingga banyak air yang terbuang dan tidak terkontrol.

“Masih banyak daerah penyangga yang tidak menggunakan water meter, menyangkut hal itu juga membutuhkan turut serta pemerintah daerah. Jika diluar kawasan kami hanya bertugas menyediakan air dan bagaimana ketersedian air, kami juga selalu ada dengan menjaga kelestarian hutan supaya debit air tetap terjaga,” tutup Agus.

Related Posts

Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Sepakat Kerja Sama Benahi Stadion Jalak Harupat

Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Sepakat Kerja Sama Benahi Stadion Jalak Harupat

14 Oktober 2026
Upaya Museum Pangeran Cakrabuana Cirebon Jadi Ruang Edukasi

Drainase di Tentara Pelajar dan Pancuran Kota Cirebon Diperbaiki

13 Oktober 2026
Kualitas Udara Jabar Disorot KDM, Bandung Barat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Kualitas Udara Jabar Disorot KDM, Bandung Barat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

12 Oktober 2026
KDM Minta Mitigasi Gempa Sesar Lembang Disiapkan Sejak Dini

KDM Minta Mitigasi Gempa Sesar Lembang Disiapkan Sejak Dini

12 Oktober 2026
Upaya Pemkab Majalengka Tangani Kepulangan TKW Asal Ligung 

Upaya Pemkab Majalengka Tangani Kepulangan TKW Asal Ligung 

12 Oktober 2026
Pemkab Tangerang Pelajari Pengelolaan FKDT Indramayu

Mendikdasmen Tinjau Revitalisasi SDN 1 Kedungjaya Cirebon

10 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tujuan Korpri Kuningan Bentuk Satgas Baladhika Beranggotakan 60 ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id