Umum
Dosen Universitas Swasta Terbesar di Kota Cirebon Dianiaya, Keluarga : Dekanat Jangan Intervensi
CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Berawal dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu dosen berinisial DN terhadap Herry Nur Hendriyana yang juga sebagai dosen disalah satu universitas swasta terbesar di Kota Cirebon berujung pada laporan polisi.
Keluarga besar korban (Herry Nur Hendriyana) melalui salah satu perwakilannya, Nurhendra menjelaskan jika kejadian berawal pada pada Selasa 16 Februari 2021 tepatnya pada pukul 14.30 WIB. Dimana korban sedang duduk disalah satu ruangan klinik yang berada di universitas swasta itu dan secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam ruangan tersebut sembari mengeluarkan nada keras dan kasar kepada korban.
“Awalnya sih masalah ini timbulnya dari media sosial dimana pelaku pemukulan salah menafsirkannya, padahal korban gak ada bahasa menantang kepada pelaku. Tapi tiba-tiba pada tanggal 16 Februari pelaku datang dan langsung marah-marah,” kata Nurhendra kepada wartawan saat menggelar konferensi pers disalah satu rumah makan di Kota Cirebon, Minggu (21/2/2021).
Lanjut dia, tidak lama setelah pelaku mengeluarkan nada keras dan kasar. Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga berkali-kali dan disaat itu korban hanya berusaha menangkis dari serangan pelaku.
“Korban saat menerima pukulan dari pelaku cuma bisa bertahan dan berusaha menangkis,” ucap Nurhendra.
Pasca kejadian pemukulan itu, sambung Nurhendra, korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas serangan yang dilakukan oleh pelaku. Akibat adanya pelaporan terhadap kepolisian, Dekanat universitas swasta itu melakukan upaya mediasi antara korban dengan pelaku. Akan tetapi, dalam proses upaya mediasi tersebut tidak mendapatkan hasil, pasalnya dikatakan Nurhendra jika korban pada saat upaya mediasi mengalami tekanan secara psikis.
“Saat upaya mediasi itu bukannya menanyakan peristiwa yang terjadi antara korban dan pelaku, tapi malah menyudutkan korban dengan memaksa untuk menandatangani surat perdamaian dan mencabut laporan polisi,” kata Nurhendra.
Parahnya lagi kata Nurhendra, sehari setelah proses mediasi itu korban mendapatkan informasi jika korban sudah tidak mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai dosen di universitas swasta itu.
“Ya kami sangat menyayangkan atas sikap Dekanat seperti itu, bukannya Dekanat harus melindungi korban tapi malah menyudutkan korban dengan sikap yang diskriminatif dan melakukan tindakan semena-mena tanpa menimbangkan fakta kejadian sebenarnya,” ujar Nurhendra.
Sementara itu Kuasa Hukum korban, Moh Djarkasih mengungkapkan sudah seharusnya masalah ini menjadi masalah pribadi. Oleh karena itu dirinya meminta kepala Dekanat untuk dapat menahan diri dan tidak terlibat dalam persoalan ini.
“Kami mengajak civitas akademik untuk sama-sama kawal proses hukum ini secara bijak dan profesional,” kata Djarkasih.
Dirinya juga meminta kepada Dekanat fakultas universitas swasta terbesar di Kota Cirebon itu untuk tidak menekan saksi-saksi yang nantinya akan menyebabkan proses hukum menjadi bias.
“Apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan oknum civitas akademik membiaskan proses hukum, kami akan lakukan tuntutan hukum selanjutnya. Untuk semua saksi-saksi yang ada saat kejadian juga jangan takut menyampaikan fakta yang sebenarnya, jadi jangan takut kalau ada tekanan dari pihak manapun karena Allah bersama orang-orang yang benar,” ungkap Djarkasih.
Ia juga meminta kepada civitas akademik untuk dapat mengembalikan hak-hak dan kewajiban korban sebagai dosen di universitas swasta itu serta dokter pelaksana harian di Klinik milik universitas swasta tersebut. Pemberhentian korban sebagai dosen maupun sebagai dokter pelaksana umum di klinik milik universitas swasta itu dapat dilakukan bilamana korban dinyatakan bersalah dengan ketetapan hukum yang tetap.
“Percayakan sepenuhnya pada proses hukum terhadap persoalan ini kepada pihak Polres Cirebon Kota dan Polsek Utara Barat dengan objektif, transparan dan berkeadilan serta menggali motif dari penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban,” tutup Djarkasih.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar