Connect with us

    Umum

    Empat Anggota Gengster Dibekuk Polisi Akibat Lakukan Kekerasan Dengan Sajam

    Published

    on

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap empat anggota geng motor setelah terbukti menganiaya anak di bawah umur di Desa Wanasaba Lor Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021).

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, keempat tersangka berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, mereka juga sempat mengambil sepeda motor korban.

    Namun, setelah sepeda motor korban sempat diambil oleh para pelaku akhirnya keesokan harinya sepeda motor korban tersebut ditemukan di kebun milik warga yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi kejadian.

    “Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon Senin 22 Februari 2021.

    Syahduddi juga mengungkapkan, peristiwa terjadi pada hari Minggu 14 Februari pada pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu terjadi bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor di jembatan merah Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

    Advertisement

    “Awalnya tersangka bertemu dengan korban di jembatan merah,” kata Syahduddi.

    Lanjut dia, para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

    Namun, komplotan tersangka yang diduga anggota geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Desa Wanasaba Lor Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.

    “TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” kata Syahduddi.

    Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Advertisement

    “Barang bukti yang berhasil diamankan mulai celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta lainnya. Selain itu, sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya juga turut diamankan petugas,” ucap Syaduddi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend